Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menangkap mantan Bupati Minahasa Utara periode 2016–2021, Vonnie Anneke Panambunan alias VAP. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik setelah mengetahui tersangka bersembunyi di wilayah Kabupaten Mimika, Papua.
Vonnie Anneke Panambunan ditangkap atas keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara. Pihak kejaksaan sebelumnya menetapkan Vonnie sebagai buronan setelah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kualitas Udara Pekanbaru Membaik, Status Karhutla Turun Jadi Siaga Darurat

Penetapan status DPO tersebut dilakukan jaksa lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penanganan perkara. Vonnie diketahui tidak mau menghadiri pemeriksaan meski telah menerima surat pemanggilan dari tim penyidik Kejati Sulut sebanyak tiga kali.
Selama berstatus buron, tersangka kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari proses hukum. Jejak pelarian Vonnie sempat terpantau berada di Jakarta sebelum penyidik mendeteksi pergerakannya yang berpindah ke Papua. Mengetahui posisi tersangka di Kabupaten Mimika, tim penyidik kejaksaan langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut.
Kebakaran Deretan Kontrakan dan Bedeng di Nakula Denpasar, 300 KK Terdampak

Setelah berhasil diamankan di Papua, mantan Bupati Minahasa Utara itu langsung dibawa ke kantor Kejati Sulawesi Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.






