Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menjadi 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan pada tingkat banding ini menambah masa hukuman dari vonis sebelumnya yang memutus 4 tahun penjara.
Hakim Ketua Catur Irianto menyatakan bahwa penambahan masa hukuman dilakukan karena majelis hakim tingkat banding menilai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan. Hukuman terdahulu dianggap kurang tepat serta belum memuat keseimbangan antara kadar kesalahan terdakwa dan tujuan pemidanaan.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (31/8), majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan oleh penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa. Putusan tersebut secara resmi mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 12 Mei 2026 terkait pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti.
Gerindra Bantah Duet PBNU Gus Kikin-Miftahul Achyar Paket dari Istana

Selain memperpanjang masa kurungan badan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut membebankan pidana tambahan kepada Ibam berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Untuk pidana denda, majelis hakim menetapkan nominal yang sama dengan putusan sebelumnya, yakni sebesar Rp500 juta. Namun, ketentuan kurungan pengganti (subsider) jika denda tidak dibayar diperberat dari 120 hari menjadi 140 hari penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Ibam tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi sebagai faktor yang memberatkan. Sementara itu, faktor yang meringankan hukuman meliputi sikap terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan, riwayat belum pernah dihukum, serta statusnya yang masih memiliki tanggungan keluarga.
KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy

Perkara ini bermula dari pelaksanaan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022. Pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut terbukti tidak berjalan sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penyimpangan dalam proyek tersebut tercatat menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai total Rp5,26 triliun. Atas tindakannya, Ibam dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






