Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, di wilayah Jakarta Selatan pada Senin (31/8). Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang bermula di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Penyitaan aset properti tersebut menambah daftar barang milik Vinna Ledy yang telah diamankan penyidik. Sebelumnya, pada 10 Agustus 2026, KPK telah menyita sebuah unit mobil miliknya. Vinna Ledy sendiri sempat dipanggil dan diperiksa penyidik sebagai saksi pada Senin, 3 Agustus 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik terus mendalami keterkaitan atau nexus antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna Ledy dengan rangkaian tindak pidana korupsi yang tengah disidik.
Gerindra Bantah Duet PBNU Gus Kikin-Miftahul Achyar Paket dari Istana

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong
Perkara ini berakar dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025–2026. Dalam kasus awal tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Dari perkembangan proses hukum, penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak swasta dari perkara Rejang Lebong dalam dugaan praktik suap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Menindaklanjuti temuan itu, penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu saat ini berjalan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, dengan penetapan tersangka yang akan dilakukan seiring berjalannya penyidikan.
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Selain memeriksa Vinna Ledy, KPK turut memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman untuk mendalami sejumlah proyek dinas, salah satunya pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan sebelumnya di kediaman Noprisman, tim penyidik KPK juga telah mengamankan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.






