berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

BNPB Hormati Putusan MK terkait Ketentuan Penetapan Status Bencana

Usat BalangDiterbitkan 30 Agu 2026 - 00.54 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BNPB Hormati Putusan MK terkait Ketentuan Penetapan Status Bencana
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Putusan perkara tersebut mengubah ketentuan mengenai penetapan status serta tingkat bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Jumat (28/8), Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat.

Perubahan Indikator Penetapan Status

Melalui amar putusan tersebut, penetapan status bencana nasional kini didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator yang ditentukan. Dari ketentuan tersebut, jumlah korban ditetapkan sebagai indikator utama yang wajib untuk dipenuhi.

Baca Juga

Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Sebelum adanya putusan MK ini, kelima indikator penentu status bencana tersebut dipahami harus terpenuhi seluruhnya secara kumulatif. Adapun lima indikator yang menjadi tolok ukur pertimbangan tersebut mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Penyesuaian Pedoman dan Penyaluran Bantuan

Menanggapi putusan tersebut, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menegaskan pentingnya akurasi data dalam proses penetapan status kebencanaan.

"Penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan," kata Berton dalam keterangannya pada Sabtu (29/8).

Baca Juga

Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

BNPB juga menegaskan bahwa status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan ke daerah yang terdampak bencana. Pemerintah pusat tetap memiliki mekanisme untuk menyalurkan dukungan dan bantuan bagi wilayah yang mengalami bencana.

Sebagai tindak lanjut atas putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025, BNPB akan mempelajari salinan putusan secara menyeluruh. BNPB selanjutnya akan melakukan penyesuaian terhadap pedoman operasional serta tata kerja yang diperlukan, berkoordinasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sumber: Kumparan

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BNPBMahkamah Konstitusi

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku DitangkapKondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk WargaKTT BRICS 2026 Hasilkan Deklarasi New Delhi, Ubah Komitmen Jadi Aksi NyataTarget 100 Persen Sampah Terkelola pada 2029, Ini Strategi KLH5 Tanda Anda Masuk Golongan Kelas Bawah, Bukan Cuma Gaji KecilSederet Upaya Pertamina Atasi Antrean Panjang di SPBU Kota MakassarSosok Tuan Tanah Matraman, Kuasai Lahan 400 Hektare Selama 41 TahunJangan Lupa Serbu Transmart Full Day Sale! Gebyar Diskon 50% + 20%

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap