Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Putusan perkara tersebut mengubah ketentuan mengenai penetapan status serta tingkat bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Jumat (28/8), Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat.
Perubahan Indikator Penetapan Status
Melalui amar putusan tersebut, penetapan status bencana nasional kini didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator yang ditentukan. Dari ketentuan tersebut, jumlah korban ditetapkan sebagai indikator utama yang wajib untuk dipenuhi.
Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Sebelum adanya putusan MK ini, kelima indikator penentu status bencana tersebut dipahami harus terpenuhi seluruhnya secara kumulatif. Adapun lima indikator yang menjadi tolok ukur pertimbangan tersebut mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Penyesuaian Pedoman dan Penyaluran Bantuan
Menanggapi putusan tersebut, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menegaskan pentingnya akurasi data dalam proses penetapan status kebencanaan.
"Penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan," kata Berton dalam keterangannya pada Sabtu (29/8).
Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

BNPB juga menegaskan bahwa status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan ke daerah yang terdampak bencana. Pemerintah pusat tetap memiliki mekanisme untuk menyalurkan dukungan dan bantuan bagi wilayah yang mengalami bencana.
Sebagai tindak lanjut atas putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025, BNPB akan mempelajari salinan putusan secara menyeluruh. BNPB selanjutnya akan melakukan penyesuaian terhadap pedoman operasional serta tata kerja yang diperlukan, berkoordinasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.






