berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/CPNS

BKN Rilis Penyesuaian Jadwal dan Prosedur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Fitri KaraengDiterbitkan 22 Agu 2026 - 21.38 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BKN Rilis Penyesuaian Jadwal dan Prosedur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan pedoman teknis dan penyesuaian jadwal terkait mekanisme penetapan Nomor Induk PPPK dan alur pengangkatan pegawai, khususnya bagi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengusulkan penetapan nomor induk kepada BKN.

Melalui Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang dirilis pada 11 September 2025, instansi pusat melakukan revisi jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang semula berakhir pada 15 September diperpanjang hingga 22 September 2025. Selanjutnya, instansi diberi tenggat waktu hingga 25 September 2025 untuk menyampaikan usul penetapan NI PPPK paruh waktu, sebelum BKN merampungkan seluruh proses penetapan NI hingga batas akhir 30 September 2025.

Baca Juga

Jadwal Pengumuman Hasil dan Mekanisme Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS BKN Lengkap dengan Aturan Kelulusan

Jadwal Pengumuman Hasil dan Mekanisme Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS BKN Lengkap dengan Aturan Kelulusan

Secara regulasi, pengangkatan skema kerja ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2025. Program PPPK paruh waktu dirancang khusus untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 (baik CPNS maupun PPPK) tetapi belum mendapatkan alokasi formasi. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam pangkalan data Kemendikbud juga memperoleh prioritas dalam penataan ini.

Calon pegawai yang berhak mengikuti tahapan ini diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, antara lain berstatus WNI dengan usia minimal 18 tahun, tidak berkedudukan sebagai PNS atau PPPK penuh waktu, dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat. Alur administrasi berjalan sepenuhnya secara elektronik melalui portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id, tempat para peserta mengisi DRH dan melengkapi dokumen penetapan identitas kepegawaian.

Baca Juga

Ketentuan dan Prosedur Pemberkasan Penetapan NIP PPPK Guru dan Tenaga Teknis

Ketentuan dan Prosedur Pemberkasan Penetapan NIP PPPK Guru dan Tenaga Teknis

Dari sisi operasional dan hak kepegawaian, PPPK paruh waktu bertugas selama empat jam kerja per hari. Terkait penghasilan, regulasi menetapkan besaran gaji sekurang-kurangnya setara dengan pendapatan terakhir saat menjadi honorer atau mengacu pada upah minimum regional, seperti DKI Jakarta (Rp5.396.761), Papua dan Papua Selatan (Rp4.285.850), Kepulauan Bangka Belitung (Rp3.876.600), serta Sulawesi Utara (Rp3.775.425). Pegawai juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) setara satu kali gaji dan tunjangan kinerja sesuai kemampuan anggaran daerah. Selain itu, hasil evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan membuka peluang bagi pegawai untuk diusulkan beralih status menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PPPKBKN

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap