Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan pedoman teknis dan penyesuaian jadwal terkait mekanisme penetapan Nomor Induk PPPK dan alur pengangkatan pegawai, khususnya bagi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengusulkan penetapan nomor induk kepada BKN.
Melalui Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang dirilis pada 11 September 2025, instansi pusat melakukan revisi jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang semula berakhir pada 15 September diperpanjang hingga 22 September 2025. Selanjutnya, instansi diberi tenggat waktu hingga 25 September 2025 untuk menyampaikan usul penetapan NI PPPK paruh waktu, sebelum BKN merampungkan seluruh proses penetapan NI hingga batas akhir 30 September 2025.
Jadwal Pengumuman Hasil dan Mekanisme Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS BKN Lengkap dengan Aturan Kelulusan

Secara regulasi, pengangkatan skema kerja ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2025. Program PPPK paruh waktu dirancang khusus untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 (baik CPNS maupun PPPK) tetapi belum mendapatkan alokasi formasi. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam pangkalan data Kemendikbud juga memperoleh prioritas dalam penataan ini.
Calon pegawai yang berhak mengikuti tahapan ini diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, antara lain berstatus WNI dengan usia minimal 18 tahun, tidak berkedudukan sebagai PNS atau PPPK penuh waktu, dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat. Alur administrasi berjalan sepenuhnya secara elektronik melalui portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id, tempat para peserta mengisi DRH dan melengkapi dokumen penetapan identitas kepegawaian.
Ketentuan dan Prosedur Pemberkasan Penetapan NIP PPPK Guru dan Tenaga Teknis

Dari sisi operasional dan hak kepegawaian, PPPK paruh waktu bertugas selama empat jam kerja per hari. Terkait penghasilan, regulasi menetapkan besaran gaji sekurang-kurangnya setara dengan pendapatan terakhir saat menjadi honorer atau mengacu pada upah minimum regional, seperti DKI Jakarta (Rp5.396.761), Papua dan Papua Selatan (Rp4.285.850), Kepulauan Bangka Belitung (Rp3.876.600), serta Sulawesi Utara (Rp3.775.425). Pegawai juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) setara satu kali gaji dan tunjangan kinerja sesuai kemampuan anggaran daerah. Selain itu, hasil evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan membuka peluang bagi pegawai untuk diusulkan beralih status menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.






