berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

BGN Tutup Sementara 1.276 Dapur MBG Tak Laik Higiene

Ance RundenganDiterbitkan 16 Sep 2026 - 20.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BGN Tutup Sementara 1.276 Dapur MBG Tak Laik Higiene
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional sementara 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tindakan penangguhan ini diambil menyusul temuan bahwa ribuan unit dapur tersebut belum memenuhi kelayakan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Langkah korektif tersebut merupakan hasil evaluasi dan pengawasan langsung yang dijalankan oleh Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN terhadap kepatuhan standar kebersihan di lapangan.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menegaskan bahwa aspek kesehatan penerima program tidak dapat ditawar demi mengejar kuantitas layanan semata.

"Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi," kata Ketut dalam pernyataan resminya, Rabu (16/9).

Baca Juga

Polres Sumba Barat Ungkap Jaringan Pencurian Ternak, 3 Tersangka Ditangkap

Polres Sumba Barat Ungkap Jaringan Pencurian Ternak, 3 Tersangka Ditangkap

Sebaran Wilayah dan Rincian Dapur yang Dibekukan

Berdasarkan data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN, unit layanan di Pulau Jawa mencatat jumlah penangguhan terbanyak. Secara rinci, sebaran 1.276 SPPG yang dihentikan operasionalnya meliputi:

  • Wilayah II (Jawa): 927 SPPG
  • Wilayah I (Sumatera): 239 SPPG
  • Wilayah III (luar Jawa dan Sumatera): 110 SPPG

Dari total unit yang dibekukan, sebanyak 821 SPPG tercatat masih memproses pendaftaran sertifikasi SLHS. Sementara itu, 447 SPPG telah mendaftar namun dinyatakan tidak lolos verifikasi syarat kelayakan, dan 8 SPPG lainnya masih menunggu konfirmasi status kelayakan.

Ancaman Penutupan Permanen dan Pengalihan Layanan

Selain sanksi pembekuan sementara, BGN menyiapkan sanksi lebih berat bagi 654 SPPG yang masuk dalam kategori kritis. Kelompok ini mencakup 447 unit yang gagal memenuhi syarat, 199 unit yang sama sekali belum mendaftar, serta 8 unit yang belum mengonfirmasi status pendaftaran. BGN mengusulkan penutupan secara permanen jika unit-unit tersebut tidak mampu membenahi standar kebersihan dalam batas waktu tujuh hari ke depan.

Baca Juga

Kebakaran 26 Gudang di Kosambi Tangerang Meluas, Api Masih Berkobar

Kebakaran 26 Gudang di Kosambi Tangerang Meluas, Api Masih Berkobar

Untuk memastikan pemenuhan makanan bergizi bagi para penerima manfaat tetap berjalan tanpa risiko kesehatan, BGN menerapkan skema pengalihan distribusi. Layanan dari dapur-dapur yang ditangguhkan sementara akan dialihkan ke SPPG terdekat yang sudah tersertifikasi SLHS dan memiliki kapasitas produksi yang memadai.

Ketut menambahkan bahwa status penangguhan ini bukan berarti penutupan mutlak bagi pengelola yang berkomitmen berbenah. Unit dapur yang ditutup sementara berpeluang beroperasi kembali setelah berhasil memperoleh SLHS dan menuntaskan mekanisme perbaikan yang ditentukan.

Sebagai langkah tindak lanjut, BGN kini berkoordinasi secara intensif bersama pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan setempat guna memfasilitasi pendampingan standar. Di samping itu, tim pengawas BGN akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak tanpa toleransi kesalahan demi memastikan seluruh standar operasional prosedur dijalankan secara ketat.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisBadan Gizi NasionalSPPGSanitasi Pangan

Berita Terbaru Lainnya

Polres Sumba Barat Ungkap Jaringan Pencurian Ternak, 3 Tersangka DitangkapKebakaran 26 Gudang di Kosambi Tangerang Meluas, Api Masih BerkobarData Pejabat dan Tokoh Publik Dijual Bebas via Telegram, 4 Orang DitangkapKebakaran Lahan di 5 Titik di Cianjur, Kawasan Seluas 1.550 m2 HangusJadi Rujukan Korban Gempa, Puskesmas Palue, Sikka Minim NakesPolisi Bongkar Jaringan Pemalsuan SIM di Riau, Delapan Orang DitangkapKrisis Minyak Dunia di Depan Mata, Ini Bukti-Bukti BarunyaDiam-Diam Toyota Mau Bikin Mobil Listrik BEV Harga Terjangkau, Kapan?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap