Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial S (47) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bogor.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang sempat mengamankan S di sebuah rumah kontrakan pada Selasa (1/9) malam. Setelah menerima aduan tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.
3 Orang Terluka Akibat Kebakaran Kontrakan di Koja Jakut

Saat menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik, S telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap anak korban. Berdasarkan keterangan sementara korban, aksi bejat tersebut diduga tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah berlangsung beberapa kali sejak sekitar tahun 2025 di rumah kontrakan tersangka.
Pelaku berstatus sebagai ayah tiri korban melalui pernikahan siri bersama ibu korban yang tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban serta surat pernyataan nikah siri.
3 Orang Luka Akibat Kontrakan 6 Pintu di Koja Kebakaran

Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan secara tegas. Selain fokus pada penegakan hukum, pihak berwenang memprioritaskan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologis korban pascakejadian tersebut.






