Apakah Anda termasuk salah satu penggemar sepeda motor besar yang penasaran dengan aturan impor kendaraan bekas ke Indonesia? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan komunitas otomotif yang menginginkan unit motor gede dengan harga lebih terjangkau dari luar negeri. Namun, kenyataan hukum di tanah air sangatlah ketat bagi siapa saja yang berniat mendatangkan kendaraan dari luar negeri. Impor kendaraan bermotor dalam kondisi bukan baru atau bekas secara tegas dilarang oleh pemerintah Indonesia untuk berbagai alasan regulasi. Hal ini terbukti dari langkah tegas aparat penegak hukum di pintu masuk perdagangan internasional negara kita. Sepanjang periode tahun 2025 hingga 2026, petugas Bea Cukai Tanjung Priok








