Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Juli 2024. Penetapan ini sekaligus mengakhiri masa berlaku NPWP format 15 digit yang batas penggunaannya hanya sampai 30 Juni 2024. Kebijakan integrasi data kependudukan dan perpajakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 yang merevisi PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
Kapan batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP wajib pajak ditetapkan dan mengalami perpanjangan?
Batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP wajib pajak orang pribadi dalam negeri awalnya dijadwalkan berakhir pada 1 Januari 2024. DJP kemudian memperpanjang tenggat tersebut hingga 30 Juni 2024 dengan mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024. Di sisi lain, instansi atau pihak ketiga seperti perbankan memperoleh kelonggaran waktu hingga akhir tahun 2024 untuk menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP jika infrastruktur sistem internal mereka belum siap.
Apa konsekuensi jika wajib pajak belum melakukan pemadanan atau tidak memiliki NPWP?
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Berakhirnya batas waktu pada 30 Juni 2024 membuat format NPWP lama 15 digit tidak lagi dapat digunakan secara mandiri. Pemegang nomor lama dapat menyesuaikan diri ke format baru 16 digit dengan membubuhkan angka 0 di depan 15 digit nomor yang ada. Apabila seseorang belum memiliki NPWP yang valid, terdapat konsekuensi perpajakan berupa pengenaan tarif pajak penghasilan hingga 20 persen lebih tinggi dari tarif normal. Selain itu, kendala data administrasi berpotensi mengganggu kewajiban penyampaian SPT tahunan yang memiliki sanksi denda keterlambatan sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Bagaimana cara memeriksa serta memvalidasi status NIK dan NPWP secara mandiri?
Wajib pajak dapat memverifikasi status integrasi nomor identitasnya secara langsung melalui situs ereg.pajak.go.id. Sistem akan menampilkan status Valid pada kolom NPWP jika NIK sudah berhasil terintegrasi. Apabila data belum sesuai, wajib pajak dapat masuk ke portal pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP lama dan kata sandi akun untuk memperbarui data profil secara daring. Seluruh layanan administrasi dan pendaftaran NPWP ini disediakan secara gratis tanpa pungutan biaya.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Bagaimana kelanjutan integrasi data wajib pajak pada sistem perpajakan terbaru?
Sebelum implementasi penuh berlaku per 1 Juli 2024, mayoritas data kependudukan wajib pajak telah dipadankan. Data DJP mencatat per 18 Mei 2024 tersisa 691 ribu NIK yang masih harus dipadankan dari total 73,89 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Sebagai kelanjutan integrasi data, DJP mulai memberlakukan sistem Coretax sejak 1 Januari 2025 yang menggabungkan pendaftaran NPWP online via coretaxdjp.pajak.go.id, pelaporan SPT, dan pembayaran pajak ke dalam satu platform digital, dengan kartu digital berformat PDF yang memiliki kekuatan hukum setara dokumen fisik.






