Tim gabungan Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (9/9). Pelaku diamankan setibanya dari Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ922.
Erick merupakan tersangka dalam perkara penggelapan dana pada penyedia sistem verifikasi biometrik dan e-KYC, PT Asli Rancangan Indonesia, yang menimbulkan total kerugian mencapai Rp37.426.285.740.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Agus Christianto pada 14 Agustus 2022 terkait dugaan penyimpangan jabatan di perusahaan tersebut.
Kronologi dan Modus Pembagian Komisi
Praktik penggelapan ini berlangsung sepanjang kurun waktu 2018 hingga 2021. Saat itu, Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto, mengatur skema kerja sama pemasaran melalui mitra reseller dengan imbalan komisi (fee).
Gempa M 4,3 Sukabumi Berpusat di Laut, Dirasakan hingga Bandung Barat

Dalam pelaksanaannya, Rionald meminta Erick Soedjasa dan Tedjo Suprayogi Liman mencarikan pihak yang bersedia menjadi reseller. Tedjo kemudian membawa Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, serta Fredy Widjaya. Sementara itu, Erick mengenalkan rekannya, Michael WW Cheung.
Rionald secara sepihak menentukan penerima komisi dan menginstruksikan divisi keuangan perusahaan membayarkan dana tersebut, termasuk atas transaksi pelanggan yang sejatinya bukan hasil akuisisi para reseller.
Dari skema tersebut, Michael WW Cheung menerima aliran komisi atas 19 pelanggan bernilai total Rp10.381.204.140, padahal enam di antaranya bukan pelanggan yang ia pasarkan. Berdasarkan kesepakatan internal, dana komisi yang diterima Michael dibagi menjadi 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Michael, dan 25 persen dialirkan kepada Erick. Dari pembagian tersebut, Erick tercatat mengantongi dana sebesar Rp4.621.604.368.
Waka MPR Dorong Kebijakan Keberlanjutan untuk Literas-Numerasi

Pelarian ke Luar Negeri dan Red Notice
Enam pelaku lain dalam pusaran perkara ini鈥攜akni Rionald, Tedjo, Alim, Franciscus Januar, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung鈥攕ebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi vonis hukuman oleh pengadilan.
Adapun Erick baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2023 melalui pengembangan penyidikan. Namun, sebelum ditahan, ia melarikan diri ke Singapura sehingga penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024.
Setelah berhasil diamankan setibanya di Indonesia, penyidik langsung membawa Erick menuju Gedung Bareskrim Polri di Jakarta guna menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.






