Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) sejak 18 April 2020. Langkah ini diterapkan guna memastikan seluruh gawai yang beroperasi di dalam negeri terdata secara sah. Perangkat seluler seperti ponsel genggam yang diperoleh dari luar negeri wajib melalui proses registrasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar nomor IMEI-nya terdaftar dan dapat tersambung ke jaringan operator seluler lokal. Tanpa pendaftaran tersebut, akses sinyal telekomunikasi di Indonesia otomatis terblokir.
Ketentuan pembawaan gawai pribadi dari luar negeri berpijak pada regulasi resmi pemerintah. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 35 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 34 Ayat 7A dan 7B, setiap penumpang diperbolehkan membawa barang elektronik pribadi maksimal sebanyak dua unit per orang dalam kurun waktu satu tahun. Selain itu, tata cara penanganan muatan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 yang memperbarui PMK Nomor 203 Tahun 2017.
Aspek kepabeanan memberlakukan skema pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi hingga batas nilai 500 dollar Amerika Serikat (USD) per orang pada setiap kedatangan, atau setara dengan kisaran Rp 8,7 juta. Apabila harga perangkat yang dibawa berada di bawah atau sama dengan batas pembebasan tersebut dan didaftarkan saat ketibaan, pemilik tidak dikenai beban bea masuk maupun pajak impor. Sosialisasi mengenai batasan bawaan dan pendaftaran IMEI ini juga rutin dilakukan oleh otoritas kepabeanan, termasuk Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan kepada agen perjalanan haji dan umrah di Makassar.
Komdigi Desak WhatsApp Jelaskan Penyebab Akun Terblokir, Senin Harus Dijawab

Bagi perangkat seluler yang nilainya melebihi USD 500, kewajiban pajak hanya diperhitungkan dari selisih kelebihan nilai barang di atas batas fasilitas pembebasan. Pungutan pajak standar yang berlaku bagi masyarakat umum adalah sebesar 40 persen dari nilai kelebihan tersebut. Sementara itu, tarif yang lebih rendah sebesar 30 persen diberikan khusus kepada warga negara asing pemegang KITAS yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Proses pendaftaran teknis dilakukan oleh penumpang dengan mengisi formulir Electronic Customs Declaration (e-CD) sebelum mendarat atau sesaat setelah tiba di bandara internasional. Pengisian data gawai pada formulir digital tersebut akan menghasilkan kode QR yang harus ditunjukkan kepada petugas Bea Cukai di pintu keluar terminal kedatangan untuk pemindaian dan validasi fisik.
Langkah Kementerian Komdigi dalam Pemutusan Akses Rekening Terkait Transaksi Ilegal dan Hasil Penindakannya

Perangkat yang dibeli dari gerai resmi di dalam negeri memiliki kode wilayah Indonesia seperti PA/A, ID/A, SA/A, atau FE/A yang secara otomatis terdata di Kementerian Perindustrian tanpa perlu registrasi perorangan. Sebaliknya, unit luar negeri sering membawa spesifikasi khusus kawasan asal, seperti iPhone seri 14 ke atas berkode LL/A dari Amerika Serikat yang hanya mengandalkan eSIM tanpa slot kartu fisik, atau varian J/A asal Jepang dengan bunyi rana kamera permanen. Status keaktifan nomor identitas perangkat dapat dipantau langsung melalui laman resmi beacukai.go.id/cek-imei.html atau imei.kemenperin.go.id.






