Lembaga pembiayaan dan penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer lending memiliki hak menagih kewajiban pinjaman, namun pelaksanaannya wajib tunduk pada koridor hukum yang ketat. Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan POJK Nomor 22 Tahun 2023 sebagai pengganti POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini memperjelas batasan operasional bagi tenaga penagih atau debt collector agar proses penagihan tidak merugikan martabat serta kenyamanan penerima dana.
Berdasarkan aturan OJK tentang penagihan debt collector pinjol, setiap petugas lapangan diwajibkan menggunakan kartu identitas resmi berfoto yang diterbitkan oleh pihak penyelenggara atau mitra kerja sama terkait. Dari segi waktu dan tempat, penagihan hanya diperbolehkan berlangsung antara pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai wilayah waktu alamat penerima dana. Penagihan pun dibatasi hanya melalui saluran pribadi, alamat penagihan resmi, atau tempat domisili penerima dana. Aktivitas penagihan di luar batasan jam maupun lokasi tersebut hanya sah apabila telah didasari persetujuan atau perjanjian sebelumnya dengan penerima dana.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Regulasi perlindungan konsumen ini juga melarang keras tindakan penagihan yang bersifat intimidatif. Debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, serta tekanan fisik maupun verbal yang mempermalukan konsumen. Penggunaan kata-kata yang merendahkan harkat martabat, menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), maupun tindakan perundungan siber dilarang keras, baik terhadap penerima dana, kontak darurat, kerabat, rekan kerja, keluarga, maupun harta bendanya. OJK turut menegaskan bahwa penagihan tidak boleh ditujukan kepada pihak selain penerima dana dan dilarang memanfaatkan sarana komunikasi secara terus-menerus hingga menimbulkan gangguan.
Kebutuhan penegakan aturan ini berakar dari tingginya laporan masyarakat terkait perilaku penagihan. Dalam kurun waktu 1 Januari 2022 hingga 23 Januari 2024, OJK menerima total 665.809 layanan konsumen, yang terdiri dari 580.919 pertanyaan (87,3 persen), 45.024 layanan informasi (6,8 persen), dan 39.866 aduan (6 persen). Sektor perbankan mencatat aduan terbanyak sejumlah 19.064 kasus mengenai restrukturisasi, perilaku penagih, dan agunan, diikuti sektor fintech peer-to-peer lending sebanyak 9.226 aduan yang mencakup perilaku debt collector, penipuan, hingga kegagalan transaksi. Sektor pembiayaan mencatat 7.816 aduan, asuransi 3.007 aduan, dan pasar modal 185 aduan. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan menghadapi ancaman denda administratif hingga maksimal Rp 15 miliar. Terkait sanksi tersebut, Rela Ginting menyatakan bahwa besaran denda memperhatikan tingkat pelanggaran sesuai Pasal 113 POJK, sementara Pasal 115 memberi ruang bagi PUJK untuk mengajukan keberatan.
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Masyarakat yang mendapati praktik penagihan menyimpang dari platform terdaftar di OJK dapat mengambil langkah penegakan hak secara prosedural. Konsumen disarankan memeriksa kartu identitas petugas, mendokumentasikan bukti pesan atau rekaman yang memuat unsur pelanggaran waktu serta intimidasi, kemudian melayangkan laporan resmi. Aduan pelanggaran penagih utang berizin OJK dapat disampaikan melalui situs kontak157.ojk.go.id, saluran telepon 157, atau surat elektronik ke konsumen@ojk.go.id dengan menyertakan kronologi dan bukti pendukung yang lengkap.






