berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Nasional

Aturan Gaji Kepala Daerah Berpeluang Direvisi Setelah Berlaku 26 Tahun

Marthen TandirerungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Gaji Kepala Daerah Berpeluang Direvisi Setelah Berlaku 26 Tahun
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Peraturan tersebut mengatur hak keuangan bagi kepala daerah serta wakil kepala daerah di seluruh Indonesia. Wacana revisi ini muncul mengingat regulasi tersebut telah berusia 26 tahun dan dinilai membutuhkan penyesuaian dengan kondisi perekonomian terkini. Rencana ini disampaikan secara langsung oleh Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026.

Apa alasan utama pemerintah mempertimbangkan revisi aturan hak keuangan kepala daerah?

Penyesuaian aturan hak keuangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi ekonomi saat ini. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 diterbitkan, telah terjadi pergeseran yang signifikan pada indikator ekonomi nasional. Dua faktor utama yang menjadi sorotan adalah perubahan kurs Rupiah dan fluktuasi harga bahan pokok di pasaran. Oleh karena itu, aturan yang sudah berlaku selama 26 tahun tersebut dianggap perlu ditinjau ulang agar relevan dengan kebutuhan hidup dan nilai mata uang saat ini.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Berapa besaran gaji pokok bulanan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berlaku saat ini?

Berdasarkan regulasi yang masih berlaku, besaran gaji pokok bulanan untuk kepala daerah bervariasi sesuai dengan tingkatannya. Gaji pokok seorang gubernur ditetapkan sebesar Rp 3,3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Di tingkat kabupaten dan kota, bupati serta wali kota mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sementara itu, wakil bupati dan wakil wali kota menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Angka ini belum termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas pendukung lainnya.

Baca Juga

Cara Membangun Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Kawasan Transmigrasi

Cara Membangun Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Kawasan Transmigrasi

Bagaimana rincian tunjangan jabatan dan fasilitas yang diberikan kepada kepala daerah?

Selain gaji pokok, kepala daerah dan wakilnya juga berhak menerima tunjangan jabatan setiap bulan. Gubernur mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 5,4 juta, sedangkan wakil gubernur menerima Rp 4,3 juta. Untuk bupati dan wali kota, tunjangan jabatan ditetapkan sebesar Rp 3,7 juta, dan wakil bupati serta wakil wali kota mendapatkan Rp 3,2 juta. Pemerintah juga memberikan sejumlah fasilitas penunjang lainnya, seperti tunjangan untuk suami atau istri dan anak. Fasilitas tambahan meliputi rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas berikut biaya pemeliharaannya, tanggungan biaya perjalanan dinas, hingga jaminan biaya pemeliharaan kesehatan.

Apa yang dimaksud dengan Biaya Penunjang Operasional dan bagaimana perhitungannya?

Biaya Penunjang Operasional merupakan komponen penting yang diberikan kepada kepala daerah berdasarkan kemampuan Pendapatan Asli Daerah masing-masing wilayah. Untuk tingkat pemerintah provinsi, besaran biaya ini ditetapkan maksimal antara 1,75 persen hingga 0,15 persen per tahun dari Pendapatan Asli Daerah. Sementara itu, untuk pemerintah kabupaten dan kota, alokasi tersebut dipatok maksimal antara 3 persen hingga 0,15 persen per tahun. Dana operasional ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepala daerah dalam melayani masyarakat.

Baca Juga

Panduan Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemhan dan TNI, Syarat, Dasar Hukum, dan Rincian Besaran

Panduan Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemhan dan TNI, Syarat, Dasar Hukum, dan Rincian Besaran

Apa kendala dalam mekanisme pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional saat ini?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 belum mengatur secara rinci mekanisme pertanggungjawaban penggunaan Biaya Penunjang Operasional. Akibatnya, mekanisme pelaporan sangat bergantung pada Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah di masing-masing wilayah. Saat ini, hampir 80 persen dari pertanggungjawaban biaya operasional tersebut dilakukan secara langsam, yang berarti prosesnya cukup disahkan melalui tanda tangan kepala daerah. Sisanya, sekitar 20 persen, dipertanggungjawabkan dengan keharusan menyertakan bukti-bukti pengeluaran seperti kuitansi.

Bagaimana skema baru yang diusulkan untuk penyesuaian hak keuangan tersebut?

Meski membuka ruang untuk revisi, Tito Karnavian menekankan bahwa penyesuaian hak keuangan kepala daerah sebaiknya tidak diberikan secara otomatis. Beliau mengusulkan agar besaran dana operasional atau skema baru yang akan diterapkan nantinya dikaitkan langsung dengan capaian kinerja kepala daerah. Pemberian insentif ini akan didasarkan pada penilaian terhadap sejumlah indikator kinerja. Proses evaluasi kinerja tersebut direncanakan akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menggandeng lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kebijakan Publikgaji kepala daerahTito KarnavianKemendagriPP Nomor 59 Tahun 2000

Berita Terbaru Lainnya

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga BekasiCara Memanfaatkan Transformasi Kesehatan Indonesia untuk Menarik Investasi Jangka PanjangCara Membangun Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Kawasan TransmigrasiPanduan Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemhan dan TNI, Syarat, Dasar Hukum, dan Rincian BesaranGebyar Bakti Wanita Nusantara di Alun-alun Kota Cilegon Dorong Pemberdayaan PerempuanMenganalisis Kinerja Keuangan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. pada Semester I-2026Alasan Kepala Daerah Meminta Penghentian Efisiensi Anggaran pada 2027Langkah Memahami Poin Perubahan dan Urgensi Revisi UU HAM di Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

Megapolitan

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
  5. 5Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap