Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Peraturan tersebut mengatur hak keuangan bagi kepala daerah serta wakil kepala daerah di seluruh Indonesia. Wacana revisi ini muncul mengingat regulasi tersebut telah berusia 26 tahun dan dinilai membutuhkan penyesuaian dengan kondisi perekonomian terkini. Rencana ini disampaikan secara langsung oleh Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026.
Apa alasan utama pemerintah mempertimbangkan revisi aturan hak keuangan kepala daerah?
Penyesuaian aturan hak keuangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi ekonomi saat ini. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 diterbitkan, telah terjadi pergeseran yang signifikan pada indikator ekonomi nasional. Dua faktor utama yang menjadi sorotan adalah perubahan kurs Rupiah dan fluktuasi harga bahan pokok di pasaran. Oleh karena itu, aturan yang sudah berlaku selama 26 tahun tersebut dianggap perlu ditinjau ulang agar relevan dengan kebutuhan hidup dan nilai mata uang saat ini.
Berapa besaran gaji pokok bulanan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berlaku saat ini?
Berdasarkan regulasi yang masih berlaku, besaran gaji pokok bulanan untuk kepala daerah bervariasi sesuai dengan tingkatannya. Gaji pokok seorang gubernur ditetapkan sebesar Rp 3,3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Di tingkat kabupaten dan kota, bupati serta wali kota mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sementara itu, wakil bupati dan wakil wali kota menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Angka ini belum termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas pendukung lainnya.
Petani Ungkap Penyebab Harga Cabai Melesat hingga Tembus Rp 90 Ribu/Kg

Bagaimana rincian tunjangan jabatan dan fasilitas yang diberikan kepada kepala daerah?
Selain gaji pokok, kepala daerah dan wakilnya juga berhak menerima tunjangan jabatan setiap bulan. Gubernur mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 5,4 juta, sedangkan wakil gubernur menerima Rp 4,3 juta. Untuk bupati dan wali kota, tunjangan jabatan ditetapkan sebesar Rp 3,7 juta, dan wakil bupati serta wakil wali kota mendapatkan Rp 3,2 juta. Pemerintah juga memberikan sejumlah fasilitas penunjang lainnya, seperti tunjangan untuk suami atau istri dan anak. Fasilitas tambahan meliputi rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas berikut biaya pemeliharaannya, tanggungan biaya perjalanan dinas, hingga jaminan biaya pemeliharaan kesehatan.
Apa yang dimaksud dengan Biaya Penunjang Operasional dan bagaimana perhitungannya?
Biaya Penunjang Operasional merupakan komponen penting yang diberikan kepada kepala daerah berdasarkan kemampuan Pendapatan Asli Daerah masing-masing wilayah. Untuk tingkat pemerintah provinsi, besaran biaya ini ditetapkan maksimal antara 1,75 persen hingga 0,15 persen per tahun dari Pendapatan Asli Daerah. Sementara itu, untuk pemerintah kabupaten dan kota, alokasi tersebut dipatok maksimal antara 3 persen hingga 0,15 persen per tahun. Dana operasional ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepala daerah dalam melayani masyarakat.
SPBU Buka 24 Jam, Antrean BBM di Makassar Mulai Terurai

Apa kendala dalam mekanisme pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional saat ini?
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 belum mengatur secara rinci mekanisme pertanggungjawaban penggunaan Biaya Penunjang Operasional. Akibatnya, mekanisme pelaporan sangat bergantung pada Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah di masing-masing wilayah. Saat ini, hampir 80 persen dari pertanggungjawaban biaya operasional tersebut dilakukan secara langsam, yang berarti prosesnya cukup disahkan melalui tanda tangan kepala daerah. Sisanya, sekitar 20 persen, dipertanggungjawabkan dengan keharusan menyertakan bukti-bukti pengeluaran seperti kuitansi.
Bagaimana skema baru yang diusulkan untuk penyesuaian hak keuangan tersebut?
Meski membuka ruang untuk revisi, Tito Karnavian menekankan bahwa penyesuaian hak keuangan kepala daerah sebaiknya tidak diberikan secara otomatis. Beliau mengusulkan agar besaran dana operasional atau skema baru yang akan diterapkan nantinya dikaitkan langsung dengan capaian kinerja kepala daerah. Pemberian insentif ini akan didasarkan pada penilaian terhadap sejumlah indikator kinerja. Proses evaluasi kinerja tersebut direncanakan akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menggandeng lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.






