Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Peraturan tersebut mengatur hak keuangan bagi kepala daerah serta wakil kepala daerah di seluruh Indonesia. Wacana revisi ini muncul mengingat regulasi tersebut telah berusia 26 tahun dan dinilai membutuhkan penyesuaian dengan kondisi perekonomian terkini. Rencana ini disampaikan secara langsung oleh Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026.
Apa alasan utama pemerintah mempertimbangkan revisi aturan hak keuangan kepala daerah?
Penyesuaian aturan hak keuangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi ekonomi saat ini. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 diterbitkan, telah terjadi pergeseran yang signifikan pada indikator ekonomi nasional. Dua faktor utama yang menjadi sorotan adalah perubahan kurs Rupiah dan fluktuasi harga bahan pokok di pasaran. Oleh karena itu, aturan yang sudah berlaku selama 26 tahun tersebut dianggap perlu ditinjau ulang agar relevan dengan kebutuhan hidup dan nilai mata uang saat ini.








