Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa sejumlah program bantuan sosial (bansos) tetap disalurkan kepada masyarakat pada tahun 2026. Kepastian ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga jaring pengaman sosial nasional. Di sisi lain, pemerintah juga mengonfirmasi penghentian program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau yang dikenal sebagai BLT Mitigasi Risiko Pangan. Program stimulus darurat tersebut dipastikan tidak berlanjut pada tahun 2026 karena sifatnya yang merupakan stimulus sementara dan tujuan programnya telah dinilai tercapai.
Meskipun program stimulus sementara seperti BLT Kesra atau BLT Mitigasi Risiko Pangan tidak dilanjutkan, anggaran perlindungan sosial secara keseluruhan justru diproyeksikan mengalami peningkatan. Anggaran perlindungan sosial diproyeksikan naik sebesar 8,6 persen menjadi Rp508,2 triliun. Peningkatan alokasi dana ini disiapkan oleh pemerintah untuk menjaga daya beli sekitar 100 juta keluarga rentan di seluruh wilayah Indonesia melalui berbagai program bantuan sosial yang telah terstruktur.
Berbagai bantuan sosial reguler tetap beroperasi pada tahun 2026 untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan. Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditargetkan bagi sekitar 10 juta keluarga penerima. Bantuan PKH diberikan secara berjenjang sesuai kategori penerima manfaat, di antaranya untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp750.000 per tahap atau mencapai total Rp3.000.000 per tahun. Sementara itu, kategori penyandang disabilitas berat dan lanjut usia menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.
Korban Gempa NTT Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Skemanya

Selain PKH, bantuan pangan dan jaminan kesehatan juga terus disalurkan oleh pemerintah. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok. Penyaluran BPNT sering kali dilakukan sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan sekaligus dalam setiap tahap pencairan melalui e-warong atau agen resmi. Di sektor kesehatan, pemerintah menanggung iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan bagi setiap masyarakat miskin.
Dalam tata kelola penyaluran bantuan sosial reguler, Kemensos menerapkan sistem evaluasi kepesertaan yang ketat. Penerima bantuan PKH dan BPNT yang telah menerima bansos selama lima tahun berturut-turut akan menjalani evaluasi. Apabila keluarga penerima manfaat dinilai sudah mampu secara ekonomi, status kepesertaannya akan dihentikan dan digantikan oleh keluarga lain yang lebih membutuhkan. Kendati demikian, aturan evaluasi dan penghentian kepesertaan lima tahunan ini tidak diberlakukan bagi penerima dari kelompok lanjut usia serta penyandang disabilitas berat.
PNM Peduli Sediakan Fasilitas Air Bersih untuk Pengungsi Gempa NTT

Mengenai mekanisme penyaluran ke depan, Menteri Sosial Saifulloh Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan rencana penyaluran bansos secara tunai dan pangan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) usai rapat koordinasi bidang pangan. Rencana penyaluran melalui KDMP tersebut direncanakan berlangsung pada September 2026 mendatang. Menanggapi rencana tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan pentingnya langkah mitigasi risiko, kesiapan infrastruktur, serta validitas Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selly juga mengingatkan bahwa skema penyaluran bansos melalui KDMP ini belum pernah dibahas secara resmi dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat antara Komisi VIII DPR RI dan Kemensos.






