Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai Februari 2026 sebagai rujukan tunggal seluruh program bantuan sosial, menggantikan sistem DTKS terdahulu. Transformasi basis data ini memungkinkan masyarakat mengecek maupun memperbarui data profil sosial ekonomi keluarga menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut rangkaian tanya jawab seputar panduan pemutakhiran data DTKS Kemensos secara mandiri lewat Aplikasi Cek Bansos beserta ketentuannya.
Bagaimana pembagian kategori desil dalam sistem DTSEN Kemensos?
Pengelompokan keluarga dalam DTSEN 2026 terbagi ke dalam 10 tingkat kesejahteraan atau desil. Desil 1 mewakili 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sementara Desil 10 merupakan kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Penetapan desil ini tidak hanya mempertimbangkan penghasilan, melainkan juga variabel kondisi fisik tempat tinggal, kepemilikan aset, jenjang pendidikan, hingga kapasitas daya listrik rumah tangga. Pada tahun 2026, terdapat pembagian desil tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan acuan program bersumber APBN mengacu pada desil nasional. Program Keluarga Harapan (PKH) umumnya ditujukan bagi keluarga di Desil 1 hingga 4, sedangkan program BPNT atau Sembako dan PBI-JK menjangkau Desil 1 sampai 5.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pemutakhiran data dan sanggahan?
BPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak Kemiskinan

Masyarakat yang hendak memperbarui data atau mengajukan sanggahan posisi desil wajib menyiapkan identitas resmi. Dokumen utama mencakup NIK, Kartu Keluarga (KK), KTP asli, serta swafoto pemohon sesuai panduan sistem. Pemohon juga dianjurkan melampirkan dokumen pendukung fisik yang menggambarkan keadaan ekonomi terkini, seperti foto struktur bangunan tempat tinggal, agar data yang diverifikasi akurat.
Bagaimana alur pemutakhiran data mandiri dan proses verifikasinya?
Pengecekan dan pemutakhiran mandiri dapat diakses daring lewat Aplikasi Cek Bansos, situs cekbansos.kemensos.go.id, atau website SIKS-NG di siks.kemensos.go.id. Selain lewat gawai, laporan perubahan data bisa diserahkan ke operator desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Penilaian kelayakan warga juga melibatkan forum Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Setelah data usulan baru berhasil dihimpun, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan perhitungan ulang desil secara periodik untuk memperbarui status penerima manfaat.
Korban Gempa NTT Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Skemanya

Ke mana saluran pengaduan resmi jika terjadi kendala data bantuan sosial?
Kementerian Sosial menyediakan akses pengaduan publik yang bisa dihubungi masyarakat jika memerlukan klarifikasi data. Warga dapat menghubungi Call Center Kemensos di nomor 1500-899 atau 171, layanan pesan WhatsApp di 0811-1022-210, serta surat elektronik melalui pengaduan@kemensos.go.id.






