berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Alur Rujukan dan Ketentuan Klaim Layanan BPJS Kesehatan bagi Peserta

Ance RundenganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 20.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alur Rujukan dan Ketentuan Klaim Layanan BPJS Kesehatan bagi Peserta
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Syarat dan prosedur klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan bertumpu pada ketentuan pelayanan kesehatan berjenjang yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Pelaksanaan jaminan kesehatan mewajibkan setiap peserta memulai pemeriksaan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, kecuali bagi pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat medis.

Bagaimana prosedur pemeriksaan awal dan sistem rujukan dijalankan?

Pemeriksaan diawali di FKTP seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga. Dokter di FKTP akan memeriksa kondisi peserta dan memasukkan data rujukan ke Aplikasi Primary Care (PCare) jika pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Berdasarkan rujukan tersebut, pihak rumah sakit atau klinik utama rujukan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) melalui portal web vclaim.bpjs-kesehatan.go.id. Apabila FKTP berada di daerah yang belum memiliki jaringan internet, pembuatan SEP di sistem VClaim dapat diproses secara manual dengan memasukkan Nomor Kartu Peserta.

Berapa lama masa berlaku surat rujukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan?

Baca Juga

Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov-Puskesmas

Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov-Puskesmas

Surat rujukan yang diterbitkan untuk pelayanan di rumah sakit memiliki masa berlaku maksimal tiga bulan. Setelah periode tiga bulan tersebut habis, peserta harus kembali memeriksakan diri ke FKTP agar efektivitas terapi serta perkembangan kondisi medis tetap terpantau secara berkala. Apabila diperlukan rujukan lanjutan antar-rumah sakit, pemilihan fasilitas tujuan disesuaikan dengan ketersediaan dokter spesialis dan kelengkapan sarana yang tercatat pada Health Facilities Information System (HFIS).

Bagaimana syarat keaktifan kepesertaan, termasuk bagi pekerja yang terdampak PHK?

Kelancaran klaim layanan kesehatan memerlukan status kepesertaan yang aktif. Bagi peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan pelayanan BPJS Kesehatan tetap dapat digunakan secara gratis hingga jangka waktu enam bulan. Ketentuan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Fasilitas yang diberikan bagi korban PHK mencakup hak ruang perawatan kelas 3, yang juga mencakup perlindungan untuk suami atau istri serta maksimal tiga orang anak. Reaktivasi status peserta korban PHK dilakukan melalui nomor WhatsApp Pandawa di 0811-8-165-165 dengan melampirkan foto KTP dan surat pernyataan belum bekerja kembali.

Baca Juga

Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya

Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya

Bagaimana mekanisme pencatatan administrasi klaim di fasilitas kesehatan?

Pencatatan klaim pada FKRTL tidak ditangani langsung oleh pasien, melainkan oleh petugas administrasi rumah sakit melalui menu dashboard VClaim yang meliputi modul SEP, Rujukan, Klaim, Jaminan, dan Laporan. Petugas melengkapi data tagihan digital dengan memasukkan kode diagnosis ICD-10, kode tindakan ICD-9 CM, dan resume medis pasien. Berdasarkan data Medesk, digitalisasi klaim melalui sistem elektronik memangkas durasi penyelesaian dari rata-rata 60 hari pada proses manual menjadi 10 hari, serta menekan biaya pemrosesan dari rata-rata 8,07 dolar AS menjadi 1,92 dolar AS per klaim.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Layanan KesehatanBPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  4. 4Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap