Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara rutin menyalurkan program bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar atau PKD bagi warga yang membutuhkan. Skema bantuan sosial PKD tersebut mencakup Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Untuk mendapatkan bantuan sosial KAJ, KLJ, maupun KPDJ, masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Keberadaan data dalam DTKS menjadi persyaratan utama sebelum warga diproses lebih lanjut sebagai penerima bantuan.
Bantuan sosial KAJ, KLJ, dan KPDJ hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili di DKI Jakarta. Setelah data warga terdata dalam DTKS, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan tahapan uji kelayakan DTKS. Melalui mekanisme uji kelayakan tersebut, pemerintah daerah memverifikasi kelayakan para calon penerima. Jika masuk ke dalam kriteria yang ditetapkan, masyarakat secara otomatis akan dinyatakan sebagai penerima bantuan sosial PKD.
Masyarakat yang telah resmi dinyatakan sebagai penerima berhak mendapatkan dana bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan. Penyaluran dana bantuan sosial ini dilakukan secara non-tunai melalui rekening Bank Jakarta maupun disalurkan melalui Bank DKI. Jika nama calon penerima telah tertera pada kolom di dalam sistem, dana bantuan Rp300.000 tersebut akan diperoleh. Bagi penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta (KLJ), proses pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan secara langsung di Bank DKI terdekat.
Korban Gempa NTT Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Skemanya

Agar dapat memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri setiap bulannya. Pengecekan status resmi penerima bantuan sosial KAJ, KLJ, dan KPDJ dapat dilakukan secara online melalui situs resmi SILADU milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengakses tautan siladu.jakarta.go.id. Layanan pada laman SILADU tersebut memudahkan warga dan keluarga untuk mengetahui apakah nama mereka sudah tercantum sebagai penerima bantuan sosial.
Bagi warga lanjut usia pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ), manfaat yang disalurkan pemerintah tidak hanya terbatas pada bantuan tunai bulanan. Penerima KLJ juga memperoleh fasilitas transportasi umum gratis, layanan kesehatan tanpa biaya di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta, akses pangan bersubsidi, hingga kesempatan untuk mengikuti Sekolah Lansia agar tetap aktif dan produktif.
PNM Peduli Sediakan Fasilitas Air Bersih untuk Pengungsi Gempa NTT

Program perlindungan sosial bagi warga lanjut usia merupakan bagian dari penanganan kependudukan di ibu kota. Dari sekitar 11 juta penduduk di DKI Jakarta, sebanyak 1,1 juta di antaranya kini berusia 60 tahun ke atas atau hampir 10 persen dari total populasi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa bertambahnya populasi lansia menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat menghadiri peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-30 di Ancol, Jakarta Utara, pada hari Selasa, 14 Juli 2026.
Berbagai fasilitas dan program bagi kelompok lansia tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota ramah lansia menjelang usia lima abad pada tahun 2027. Pada tahun 2026, kuota penerima KLJ ditetapkan sebanyak 171.010 orang berdasarkan Keputusan Gubernur. Dari target tersebut, hingga pertengahan tahun 2026, sebanyak 168.497 lansia telah tercatat menerima manfaat dari program KLJ.






