berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR di KUHP Baru

Ance RundenganDiterbitkan 29 Agu 2026 - 00.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR di KUHP Baru
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional. Mahkamah menegaskan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026). Dalam putusan atas perkara yang diajukan oleh sembilan mahasiswa tersebut, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.

Mengapa MK Menyatakan Pasal 240 dan 241 KUHP Inkonstitusional?

Mahkamah Konstitusi menilai keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 berpotensi mengurangi hingga menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan kritik dan pendapat. Mahkamah berpandangan bahwa keterbukaan terhadap kontrol masyarakat mutlak diperlukan dalam kehidupan bernegara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 240 KUHP mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, penghinaan didefinisikan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk tindakan menista dan memfitnah.

Baca Juga

Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Menurut penilaian MK, penggunaan istilah penghinaan tersebut memicu penafsiran yang elastis dalam proses penegakan hukum. Ketidakjelasan batasan ini menimbulkan persoalan serius dalam membedakan antara tindak penghinaan dengan penyampaian kritik yang merupakan bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi. Mahkamah menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara harus tetap terbuka terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Apa Saja Lembaga yang Masuk dalam Cakupan Pasal Tersebut?

Berdasarkan pertimbangan hukum yang diuraikan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, norma Pasal 240 dan penjelasan Pasal 241 KUHP justru menambah atau memperluas objek yang dilindungi oleh larangan penghinaan jika dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHP lama warisan kolonial.

Dalam Pasal 241 KUHP, subjek yang dilindungi mencakup pemerintah dan lembaga negara. Pemerintah didefinisikan sebagai Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan dengan dibantu oleh Wakil Presiden. Sementara itu, cakupan lembaga negara yang dimaksud dalam pasal tersebut meliputi:

Baca Juga

Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Mahkamah Agung (MA)
  • Mahkamah Konstitusi (MK)

Perluasan objek perlindungan terhadap lembaga-lembaga ini dinilai berisiko membatasi ruang publik dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan dan pelaksanaan wewenang lembaga negara.

Bagaimana Larangan Menghidupkan Kembali Norma Kolonial Menurut MK?

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional tidak boleh mengadopsi kembali aturan-aturan era kolonial yang membatasi hak masyarakat. Adies Kadir menyatakan bahwa KUHP baru yang merupakan pembaruan dari KUHP lama tidak boleh lagi memuat norma yang substansinya sama atau mirip dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP warisan kolonial.

Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan preseden hukum yang menegaskan bahwa badan hukum tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor dalam perkara pencemaran nama baik. Pertimbangan ini juga berkaitan erat dengan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang telah dibacakan sebelumnya pada 12 Agustus 2026.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku DitangkapKondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk WargaKTT BRICS 2026 Hasilkan Deklarasi New Delhi, Ubah Komitmen Jadi Aksi NyataTarget 100 Persen Sampah Terkelola pada 2029, Ini Strategi KLH5 Tanda Anda Masuk Golongan Kelas Bawah, Bukan Cuma Gaji KecilSederet Upaya Pertamina Atasi Antrean Panjang di SPBU Kota MakassarSosok Tuan Tanah Matraman, Kuasai Lahan 400 Hektare Selama 41 TahunJangan Lupa Serbu Transmart Full Day Sale! Gebyar Diskon 50% + 20%

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap