Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional. Mahkamah menegaskan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026). Dalam putusan atas perkara yang diajukan oleh sembilan mahasiswa tersebut, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.
Mengapa MK Menyatakan Pasal 240 dan 241 KUHP Inkonstitusional?
Mahkamah Konstitusi menilai keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 berpotensi mengurangi hingga menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan kritik dan pendapat. Mahkamah berpandangan bahwa keterbukaan terhadap kontrol masyarakat mutlak diperlukan dalam kehidupan bernegara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 240 KUHP mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, penghinaan didefinisikan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk tindakan menista dan memfitnah.
Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Menurut penilaian MK, penggunaan istilah penghinaan tersebut memicu penafsiran yang elastis dalam proses penegakan hukum. Ketidakjelasan batasan ini menimbulkan persoalan serius dalam membedakan antara tindak penghinaan dengan penyampaian kritik yang merupakan bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi. Mahkamah menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara harus tetap terbuka terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Apa Saja Lembaga yang Masuk dalam Cakupan Pasal Tersebut?
Berdasarkan pertimbangan hukum yang diuraikan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, norma Pasal 240 dan penjelasan Pasal 241 KUHP justru menambah atau memperluas objek yang dilindungi oleh larangan penghinaan jika dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHP lama warisan kolonial.
Dalam Pasal 241 KUHP, subjek yang dilindungi mencakup pemerintah dan lembaga negara. Pemerintah didefinisikan sebagai Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan dengan dibantu oleh Wakil Presiden. Sementara itu, cakupan lembaga negara yang dimaksud dalam pasal tersebut meliputi:
Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
Perluasan objek perlindungan terhadap lembaga-lembaga ini dinilai berisiko membatasi ruang publik dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan dan pelaksanaan wewenang lembaga negara.
Bagaimana Larangan Menghidupkan Kembali Norma Kolonial Menurut MK?
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional tidak boleh mengadopsi kembali aturan-aturan era kolonial yang membatasi hak masyarakat. Adies Kadir menyatakan bahwa KUHP baru yang merupakan pembaruan dari KUHP lama tidak boleh lagi memuat norma yang substansinya sama atau mirip dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP warisan kolonial.
Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan preseden hukum yang menegaskan bahwa badan hukum tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor dalam perkara pencemaran nama baik. Pertimbangan ini juga berkaitan erat dengan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang telah dibacakan sebelumnya pada 12 Agustus 2026.






