Kedisiplinan aparatur negara dalam mengikuti agenda resmi pemerintah menjadi sorotan publik setelah sebuah insiden terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Peristiwa ini bermula ketika seorang pegawai kedapatan sedang bermain telepon genggam atau handphone (HP) di tengah berlangsungnya rapat koordinasi nasional secara daring. Kepala BGN, Sudaryono, yang memimpin jalannya rapat tersebut, pada awalnya mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa pemindahan tugas atau mutasi pegawai yang bersangkutan ke wilayah Papua. Namun, dalam perkembangannya, keputusan mutasi ke wilayah timur Indonesia tersebut urung dilaksanakan karena adanya pertimbangan teknis terkait kebutuhan sumber daya manusia di lapangan. Keputusan ini menunjukkan dinamika penegakan disiplin yang tetap harus diselaraskan dengan kebutuhan operasional lembaga.
Momen teguran keras tersebut terungkap ke publik setelah rekaman video rapat beredar luas di berbagai platform media sosial. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Kamis (30/7), insiden itu terjadi ketika Kepala BGN sedang memberikan arahan kepada jajarannya melalui aplikasi konferensi video Zoom. Di tengah pemaparannya, Sudaryono mendapati salah satu peserta rapat tampak tidak fokus dan tidak memperhatikan jalannya pembahasan karena sibuk menatap layar telepon genggamnya. Pegawai yang menjadi sorotan dalam rapat virtual tersebut diketahui bernama Adi Afrianto. Di dalam struktur BGN, Adi Afrianto menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) untuk area Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.
Melihat ketidakdisiplinan yang ditunjukkan oleh bawahannya, Sudaryono tidak membiarkan insiden itu berlalu begitu saja. Ia langsung memberikan teguran secara langsung di hadapan seluruh peserta rapat koordinasi nasional tersebut. Sudaryono secara spesifik menyebut nama Adi Afrianto dan jabatannya sebagai Korwil Kabupaten Kayong Utara, serta menegaskan bahwa yang bersangkutan sedang asyik bermain telepon genggam saat penjelasan sedang diberikan. Sebagai bentuk tindakan tegas, Sudaryono lantas memberikan instruksi langsung kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) BGN. Ia meminta agar Karo SDM segera mencatat nama pegawai bersangkutan dan secepat mungkin memproses administrasi pemindahannya ke Papua.
KPK Tangkap Mantan Bupati Kebumen dalam OTT Kasus HGB BPN Bogor

Meskipun instruksi pemindahan ke Papua telah diucapkan secara tegas pada saat rapat berlangsung, rencana tersebut pada akhirnya mengalami perubahan. Pembatalan mutasi ini dikonfirmasi langsung oleh Sudaryono dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat (31/7). Ia mengakui bahwa dirinya memang menegur pegawai tersebut karena bermain HP dan awalnya bermaksud mengirimkannya ke Papua. Akan tetapi, setelah pihak BGN melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kondisi di daerah tujuan, ditemukan fakta bahwa jumlah tenaga Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) di wilayah Papua sudah mengalami kelebihan pasokan atau oversupply.
Lebih lanjut, Sudaryono menjelaskan bahwa kelebihan tenaga kerja tersebut berkaitan erat dengan kesiapan infrastruktur di wilayah Papua. Menurutnya, jumlah Dapur MBG di Papua saat ini belum terlalu banyak. Ketidakseimbangan antara jumlah Dapur MBG yang tersedia dengan jumlah tenaga SPPI yang ada membuat penempatan personel baru ke wilayah tersebut menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, agar tenaga kerja dapat diberdayakan secara maksimal, BGN memutuskan untuk membatalkan pengiriman Adi Afrianto ke Papua dan mulai mencari daerah lain yang lebih membutuhkan tambahan personel operasional.
Kepala Kantor Pertanahan Bogor dan Tangerang Terjaring OTT KPK

Sebagai solusi atas pembatalan tersebut, BGN menetapkan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai lokasi mutasi yang baru bagi Adi Afrianto. Keputusan untuk mengalihkan tujuan penempatan ke Sulawesi Selatan diambil bukan tanpa alasan. Sudaryono memaparkan bahwa wilayah tersebut saat ini memang sedang memiliki kebutuhan tambahan untuk tenaga SPPI. Dengan memindahkan pegawai yang bersangkutan ke Sulawesi Selatan, BGN tidak hanya tetap menjalankan sanksi atas pelanggaran yang terjadi saat rapat, tetapi juga memastikan bahwa distribusi sumber daya manusia lembaga tetap sejalan dengan kebutuhan riil operasional di berbagai daerah.






