berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Ekonomi

Alasan Bank Indonesia Batasi Kepemilikan Obligasi Perbankan dan Aturan Insentif KLM PPU

Slamet PrabowoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 23.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan Bank Indonesia Batasi Kepemilikan Obligasi Perbankan dan Aturan Insentif KLM PPU
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Bank Indonesia tengah bersiap menerapkan aturan baru demi mendorong perbankan nasional kembali ke fungsi utamanya dalam menyalurkan pembiayaan. Dalam pengarahan media yang diselenggarakan secara daring dari Medan pada hari Jumat, 31 Juli 2026, Gubernur sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan arahan penting bagi industri perbankan. Ia menekankan bahwa perbankan di Indonesia tidak lagi diperbolehkan untuk terlalu banyak mengakumulasi obligasi atau surat berharga. Penumpukan tersebut mencakup kepemilikan instrumen dalam bentuk Surat Berharga Negara maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia. Langkah penertiban ini diambil agar sektor keuangan dapat mengalirkan dana secara optimal.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Mengapa Bank Indonesia membatasi kepemilikan obligasi oleh perbankan nasional? Pertanyaan ini sering muncul terkait arah kebijakan baru tersebut. Destry Damayanti menyatakan bahwa perbankan di Indonesia harus dikembalikan kepada fungsi dasarnya sebagai lembaga intermediasi. Fungsi utama tersebut adalah menyalurkan pembiayaan dari sektor keuangan langsung ke sektor riil. Bank Indonesia tidak menginginkan bank memiliki terlalu banyak alat likuiditas yang hanya diputar pada instrumen surat berharga. Penyaluran kredit ke sektor riil dinilai sangat krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik agar berjalan lebih cepat dan tetap berkelanjutan.

Apa nama kebijakan baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung rencana ini? Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Bank Indonesia menerbitkan kebijakan baru yang diambil secara resmi dalam Rapat Dewan Gubernur terakhir pada tanggal 21 hingga 22 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan likuiditas makroprudensial terbaru yang secara khusus ditujukan untuk mengendalikan kepemilikan surat berharga di perbankan. Kebijakan teranyar tersebut dinamakan Kebijakan Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang. Aturan baru ini dirancang secara spesifik untuk menggantikan dua kebijakan terdahulu, yaitu kebijakan likuiditas makroprudensial interest rate channel serta kebijakan financing to funding channel.

Baca Juga

Rencana Tambahan Anggaran Transfer ke Daerah untuk Ratusan Pemda

Rencana Tambahan Anggaran Transfer ke Daerah untuk Ratusan Pemda

Bagaimana bentuk insentif yang ditawarkan dalam kebijakan Kebijakan Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang? Kebijakan ini menawarkan insentif khusus bagi perbankan berupa pengurangan kewajiban giro bank di Bank Indonesia. Pengurangan giro ini diberikan dengan batas paling tinggi sebesar 2 persen dari total dana pihak ketiga yang dikelola oleh masing-masing bank. Namun, insentif pelonggaran likuiditas ini tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh perbankan yang beroperasi di Indonesia. Insentif tersebut hanya ditujukan kepada bank yang patuh dan tidak melampaui batas maksimal kepemilikan surat berharga, baik itu Surat Berharga Negara maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia.

Berapa batas maksimal kepemilikan surat berharga agar bank berhak menerima insentif? Secara teknis, insentif pengurangan kewajiban giro tersebut akan digelontorkan bagi bank yang rasio kepemilikan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia dan Surat Berharga Negara miliknya tidak melebihi rasio 19 persen. Bagi lembaga perbankan yang rasio kepemilikan surat berharganya kedapatan melebihi batas 19 persen, mereka dipastikan tidak akan bisa mendapatkan insentif pemotongan kewajiban giro dari Bank Indonesia. Destry Damayanti menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mengoptimalkan peran perbankan sebagai lembaga perantara, dengan tujuan utama mengelola kepemilikan bank terhadap surat berharga secara lebih ketat.

Baca Juga

Cara Kadin Menyikapi Dampak Geopolitik Usai Pertemuan dengan Presiden Prabowo

Cara Kadin Menyikapi Dampak Geopolitik Usai Pertemuan dengan Presiden Prabowo

Kapan kebijakan likuiditas makroprudensial yang baru ini mulai diterapkan secara resmi? Terkait jadwal pelaksanaannya, Kebijakan Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang ini akan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 1 September 2026. Dengan berlakunya kebijakan ini pada awal bulan September mendatang, seluruh aturan terkait pembatasan dan pemberian insentif giro akan efektif mengikat industri perbankan nasional. Bank Indonesia berharap penerapan aturan baru ini dapat segera mendorong bank untuk memprioritaskan penyaluran kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha, sesuai dengan fungsi awal perbankan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaDestry DamayantiObligasiSRBIKLM PPUSBN

Berita Terbaru Lainnya

Rencana Tambahan Anggaran Transfer ke Daerah untuk Ratusan PemdaCara Kadin Menyikapi Dampak Geopolitik Usai Pertemuan dengan Presiden PrabowoRincian Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian PertahananPembesaran Volume Dua Kubah Lava Gunung Merapi dan Status Aktivitas TerkiniTransisi Energi Terbarukan sebagai Solusi Pengembangan Akuakultur Ramah LingkunganEtika Birokrasi dan Keamanan Publik, Mengapa Sayembara Begal Dedi Mulyadi Dinilai Tidak EtisTanggapan KPK atas Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif Abdul WahidMenyikapi dan Memantau Keamanan Pasca-Aksi Massa Pesilat di Surabaya

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap