Bank Indonesia tengah bersiap menerapkan aturan baru demi mendorong perbankan nasional kembali ke fungsi utamanya dalam menyalurkan pembiayaan. Dalam pengarahan media yang diselenggarakan secara daring dari Medan pada hari Jumat, 31 Juli 2026, Gubernur sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan arahan penting bagi industri perbankan. Ia menekankan bahwa perbankan di Indonesia tidak lagi diperbolehkan untuk terlalu banyak mengakumulasi obligasi atau surat berharga. Penumpukan tersebut mencakup kepemilikan instrumen dalam bentuk Surat Berharga Negara maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia. Langkah penertiban ini diambil agar sektor keuangan dapat mengalirkan dana secara optimal.








