Bank Indonesia tengah bersiap menerapkan aturan baru demi mendorong perbankan nasional kembali ke fungsi utamanya dalam menyalurkan pembiayaan. Dalam pengarahan media yang diselenggarakan secara daring dari Medan pada hari Jumat, 31 Juli 2026, Gubernur sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan arahan penting bagi industri perbankan. Ia menekankan bahwa perbankan di Indonesia tidak lagi diperbolehkan untuk terlalu banyak mengakumulasi obligasi atau surat berharga. Penumpukan tersebut mencakup kepemilikan instrumen dalam bentuk Surat Berharga Negara maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia. Langkah penertiban ini diambil agar sektor keuangan dapat mengalirkan dana secara optimal.
Mengapa Bank Indonesia membatasi kepemilikan obligasi oleh perbankan nasional? Pertanyaan ini sering muncul terkait arah kebijakan baru tersebut. Destry Damayanti menyatakan bahwa perbankan di Indonesia harus dikembalikan kepada fungsi dasarnya sebagai lembaga intermediasi. Fungsi utama tersebut adalah menyalurkan pembiayaan dari sektor keuangan langsung ke sektor riil. Bank Indonesia tidak menginginkan bank memiliki terlalu banyak alat likuiditas yang hanya diputar pada instrumen surat berharga. Penyaluran kredit ke sektor riil dinilai sangat krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik agar berjalan lebih cepat dan tetap berkelanjutan.
Apa nama kebijakan baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung rencana ini? Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Bank Indonesia menerbitkan kebijakan baru yang diambil secara resmi dalam Rapat Dewan Gubernur terakhir pada tanggal 21 hingga 22 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan likuiditas makroprudensial terbaru yang secara khusus ditujukan untuk mengendalikan kepemilikan surat berharga di perbankan. Kebijakan teranyar tersebut dinamakan Kebijakan Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang. Aturan baru ini dirancang secara spesifik untuk menggantikan dua kebijakan terdahulu, yaitu kebijakan likuiditas makroprudensial interest rate channel serta kebijakan financing to funding channel.
Karyawan Telkom Bakal Pindah Usai Gedung Merah Putih Disewa BGN

Bagaimana bentuk insentif yang ditawarkan dalam kebijakan Kebijakan Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang? Kebijakan ini menawarkan insentif khusus bagi perbankan berupa pengurangan kewajiban giro bank di Bank Indonesia. Pengurangan giro ini diberikan dengan batas paling tinggi sebesar 2 persen dari total dana pihak ketiga yang dikelola oleh masing-masing bank. Namun, insentif pelonggaran likuiditas ini tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh perbankan yang beroperasi di Indonesia. Insentif tersebut hanya ditujukan kepada bank yang patuh dan tidak melampaui batas maksimal kepemilikan surat berharga, baik itu Surat Berharga Negara maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia.
Berapa batas maksimal kepemilikan surat berharga agar bank berhak menerima insentif? Secara teknis, insentif pengurangan kewajiban giro tersebut akan digelontorkan bagi bank yang rasio kepemilikan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia dan Surat Berharga Negara miliknya tidak melebihi rasio 19 persen. Bagi lembaga perbankan yang rasio kepemilikan surat berharganya kedapatan melebihi batas 19 persen, mereka dipastikan tidak akan bisa mendapatkan insentif pemotongan kewajiban giro dari Bank Indonesia. Destry Damayanti menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mengoptimalkan peran perbankan sebagai lembaga perantara, dengan tujuan utama mengelola kepemilikan bank terhadap surat berharga secara lebih ketat.
Putra Sulung Pendiri VinFast Resmi Jadi CEO Global

Kapan kebijakan likuiditas makroprudensial yang baru ini mulai diterapkan secara resmi? Terkait jadwal pelaksanaannya, Kebijakan Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang ini akan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 1 September 2026. Dengan berlakunya kebijakan ini pada awal bulan September mendatang, seluruh aturan terkait pembatasan dan pemberian insentif giro akan efektif mengikat industri perbankan nasional. Bank Indonesia berharap penerapan aturan baru ini dapat segera mendorong bank untuk memprioritaskan penyaluran kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha, sesuai dengan fungsi awal perbankan.






