berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Alasan Bank Indonesia Batasi Kepemilikan Obligasi Perbankan dan Aturan Insentif KLM PPU

Slamet PrabowoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 23.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan Bank Indonesia Batasi Kepemilikan Obligasi Perbankan dan Aturan Insentif KLM PPU
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Bank Indonesia tengah bersiap menerapkan aturan baru demi mendorong perbankan nasional kembali ke fungsi utamanya dalam menyalurkan pembiayaan. Dalam pengarahan media yang diselenggarakan secara daring dari Medan pada hari Jumat, 31 Juli 2026, Gubernur sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan arahan penting bagi industri perbankan. Ia menekankan bahwa perbankan di Indonesia tidak lagi diperbolehkan untuk terlalu banyak mengakumulasi obligasi atau surat berharga. Penumpukan tersebut mencakup kepemilikan instrumen dalam bentuk Surat Berharga Negara maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia. Langkah penertiban ini diambil agar sektor keuangan dapat mengalirkan dana secara optimal.

Mengapa Bank Indonesia membatasi kepemilikan obligasi oleh perbankan nasional? Pertanyaan ini sering muncul terkait arah kebijakan baru tersebut. Destry Damayanti menyatakan bahwa perbankan di Indonesia harus dikembalikan kepada fungsi dasarnya sebagai lembaga intermediasi. Fungsi utama tersebut adalah menyalurkan pembiayaan dari sektor keuangan langsung ke sektor riil. Bank Indonesia tidak menginginkan bank memiliki terlalu banyak alat likuiditas yang hanya diputar pada instrumen surat berharga. Penyaluran kredit ke sektor riil dinilai sangat krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik agar berjalan lebih cepat dan tetap berkelanjutan.

Apa nama kebijakan baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung rencana ini? Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Bank Indonesia menerbitkan kebijakan baru yang diambil secara resmi dalam Rapat Dewan Gubernur terakhir pada tanggal 21 hingga 22 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan likuiditas makroprudensial terbaru yang secara khusus ditujukan untuk mengendalikan kepemilikan surat berharga di perbankan. Kebijakan teranyar tersebut dinamakan Kebijakan Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang. Aturan baru ini dirancang secara spesifik untuk menggantikan dua kebijakan terdahulu, yaitu kebijakan likuiditas makroprudensial interest rate channel serta kebijakan financing to funding channel.

Baca Juga

Karyawan Telkom Bakal Pindah Usai Gedung Merah Putih Disewa BGN

Karyawan Telkom Bakal Pindah Usai Gedung Merah Putih Disewa BGN

Bagaimana bentuk insentif yang ditawarkan dalam kebijakan Kebijakan Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang? Kebijakan ini menawarkan insentif khusus bagi perbankan berupa pengurangan kewajiban giro bank di Bank Indonesia. Pengurangan giro ini diberikan dengan batas paling tinggi sebesar 2 persen dari total dana pihak ketiga yang dikelola oleh masing-masing bank. Namun, insentif pelonggaran likuiditas ini tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh perbankan yang beroperasi di Indonesia. Insentif tersebut hanya ditujukan kepada bank yang patuh dan tidak melampaui batas maksimal kepemilikan surat berharga, baik itu Surat Berharga Negara maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia.

Berapa batas maksimal kepemilikan surat berharga agar bank berhak menerima insentif? Secara teknis, insentif pengurangan kewajiban giro tersebut akan digelontorkan bagi bank yang rasio kepemilikan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia dan Surat Berharga Negara miliknya tidak melebihi rasio 19 persen. Bagi lembaga perbankan yang rasio kepemilikan surat berharganya kedapatan melebihi batas 19 persen, mereka dipastikan tidak akan bisa mendapatkan insentif pemotongan kewajiban giro dari Bank Indonesia. Destry Damayanti menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mengoptimalkan peran perbankan sebagai lembaga perantara, dengan tujuan utama mengelola kepemilikan bank terhadap surat berharga secara lebih ketat.

Baca Juga

Putra Sulung Pendiri VinFast Resmi Jadi CEO Global

Putra Sulung Pendiri VinFast Resmi Jadi CEO Global

Kapan kebijakan likuiditas makroprudensial yang baru ini mulai diterapkan secara resmi? Terkait jadwal pelaksanaannya, Kebijakan Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang ini akan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 1 September 2026. Dengan berlakunya kebijakan ini pada awal bulan September mendatang, seluruh aturan terkait pembatasan dan pemberian insentif giro akan efektif mengikat industri perbankan nasional. Bank Indonesia berharap penerapan aturan baru ini dapat segera mendorong bank untuk memprioritaskan penyaluran kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha, sesuai dengan fungsi awal perbankan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaDestry DamayantiObligasiSRBIKLM PPUSBN

Berita Terbaru Lainnya

Kemenhut Usut Dugaan Tindak Pidana pada Kebakaran Berulang di BromoKaryawan Telkom Bakal Pindah Usai Gedung Merah Putih Disewa BGNPutra Sulung Pendiri VinFast Resmi Jadi CEO GlobalPertamina Tegaskan Harga Pertamax Dkk Tetap Ikuti Formula PemerintahPolisi, Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan Tak Terafiliasi OrmasKM Balama Hilang Kontak di Perairan Luwuk-Taliabu, Tim SAR Cari 3 Awak KapalHadiri Khitanan Putra Kiai di Cirebon, Jokowi Didampingi Pengurus PSIPertamina Patra Niaga Tambah Nozzle di 12 SPBU Makassar untuk Percepat Layanan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap