PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyiapkan pemindahan sejumlah unit kerja dan karyawannya ke gedung lain di lingkungan internal TelkomGroup. Kebijakan ini merupakan imbas dari rencana Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan menyewa serta memanfaatkan Gedung Graha Merah Putih (GMP).
Penataan ruang kerja tersebut berdampak pada operasional sejumlah unit di bawah Direktorat Finance and Risk Management, Direktorat Wholesale and International Business, Direktorat Human Capital Management, Direktorat IT Digital, Direktorat Enterprise and Business Service, hingga Direktorat Network. Kebijakan relokasi ini juga mengikutsertakan beberapa anak perusahaan dan entitas asosiasi terkait.
Untuk menampung para pegawai yang terdampak pemindahan dari GMP, manajemen Telkom mengoptimalkan pemanfaatan aset properti yang dimiliki perseroan. Fasilitas tujuan relokasi meliputi gedung Telkom Landmark Tower serta sejumlah gedung Witel Telkom yang tersebar di wilayah Jabodetabek.
Putra Sulung Pendiri VinFast Resmi Jadi CEO Global

Proses pemanfaatan gedung perkantoran tersebut bermula saat BGN melayangkan surat kepeminatan penyewaan ruang kerja kepada PT Telkom Landmark Tower (TLT), entitas anak usaha yang memegang pengelolaan operasional GMP. Menindaklanjuti rencana itu, pihak BGN bersama TLT dan Telkom telah melakukan survei awal langsung di lokasi gedung.
Dalam pelaksanaan transaksinya, penetapan tarif sewa gedung dipastikan tidak dilakukan secara sepihak. Nilai sewa akan ditentukan berdasarkan valuasi nilai wajar dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pertamina Tegaskan Harga Pertamax Dkk Tetap Ikuti Formula Pemerintah

Perpindahan kantor BGN ke Gedung Graha Merah Putih diperkirakan berlangsung cepat. Kepala BGN Sudaryono menargetkan proses pemindahan tersebut dapat terealisasi dalam kurun waktu satu hingga dua bulan ke depan.
Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria mengingatkan agar transaksi sewa antara Telkom dan BGN wajib dijalankan dengan harga wajar melalui mekanisme resmi penilai KJPP. Di samping kepatuhan prosedur sewa, penyediaan ruang kerja yang layak bagi seluruh karyawan Telkom yang berpindah gedung harus tetap menjadi prioritas.






