berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Ekonomi

Alasan Bank Dunia Merekomendasikan Penurunan Ambang Batas PKP Menjadi Rp500 Juta

Sri NugrohoDiterbitkan 3 Agu 2026 - 23.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan Bank Dunia Merekomendasikan Penurunan Ambang Batas PKP Menjadi Rp500 Juta
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Bank Dunia menyarankan Pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi mendasar pada sektor perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan batasan omzet bagi Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Dalam publikasi laporan terbarunya yang bertajuk Indonesia: Membuka Potensi Pajak Usaha untuk Pertumbuhan, lembaga keuangan internasional tersebut merekomendasikan agar ambang batas maksimal omzet tahunan untuk PKP diturunkan secara signifikan. Batasan yang saat ini berlaku sebesar Rp4,8 miliar per tahun diusulkan untuk dipangkas menjadi Rp500 juta per tahun. Langkah strategis ini dipandang sangat perlu untuk mengoptimalkan penerimaan negara, memperluas basis pajak, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil serta efisien bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Terdapat beberapa alasan mendasar di balik rekomendasi penurunan ambang batas PKP menjadi Rp500 juta tersebut. Salah satu alasan utamanya adalah untuk mengembalikan sistem perpajakan ke kondisi yang lebih realistis dan mendekati kebijakan pada masa lalu. Sebelum tahun 2014, Indonesia pernah menerapkan ambang batas PKP yang setara dengan angka Rp600 juta. Dengan menurunkan batas ke angka Rp500 juta, regulasi perpajakan Indonesia dinilai akan kembali mendekati standar historis tersebut. Hal ini sekaligus diharapkan mampu memperluas jangkauan wajib pajak badan secara lebih efektif dibandingkan dengan mempertahankan batas yang terlalu tinggi saat ini.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Rekomendasi ini juga didukung oleh temuan data dari Survei Bank Dunia yang menunjukkan realitas skala usaha di tanah air. Berdasarkan survei tersebut, sebagian besar perusahaan formal di Indonesia sebenarnya memiliki skala omzet yang berada jauh di bawah ketentuan ambang batas PKP yang berlaku saat ini. Survei itu memperkirakan secara konservatif bahwa sekitar 66,4 persen perusahaan formal di Indonesia memiliki omzet tahunan kurang dari Rp1 miliar. Lebih jauh lagi, data yang sama mengungkapkan bahwa sekitar 46,9 persen dari perusahaan formal tersebut mencatatkan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Dengan ambang batas PKP di level Rp4,8 miliar, banyak pelaku usaha formal yang pada akhirnya tidak masuk ke dalam ekosistem pajak, sehingga membatasi potensi penerimaan negara.

Baca Juga

Mekanisme Pengelolaan Dana Abadi Bantuan Internasional Berdasarkan PMK Nomor 53 Tahun 2026

Mekanisme Pengelolaan Dana Abadi Bantuan Internasional Berdasarkan PMK Nomor 53 Tahun 2026

Penurunan ambang batas ini juga diyakini dapat menjadi instrumen yang ampuh untuk meminimalisasi praktik penghindaran pajak oleh para pelaku usaha. Selama ini, batas PKP yang terlampau tinggi kerap disalahgunakan oleh sebagian entitas bisnis dengan cara memecah operasional mereka menjadi beberapa perusahaan yang lebih kecil. Tujuannya adalah agar omzet masing-masing operasi tetap berada di bawah Rp4,8 miliar sehingga terhindar dari kewajiban PKP. Bank Dunia menilai bahwa jika ambang batas diturunkan menjadi Rp500 juta, beban efisiensi bagi bisnis yang mencoba melakukan manipulasi dengan membagi perusahaan tersebut akan menjadi semakin besar. Taktik pemecahan usaha ini nantinya tidak lagi menguntungkan secara ekonomi bagi para pelanggar.

Selain mencegah praktik penyalahgunaan, penyederhanaan sistem PKP melalui penurunan ambang batas ini diproyeksikan mampu memperluas basis pajak nasional secara terstruktur. Ketika lebih banyak bisnis terintegrasi ke dalam sistem perpajakan formal, hal ini akan mendorong terciptanya transaksi yang lebih formal antara perusahaan berskala kecil dan perusahaan besar. Ekosistem transaksi yang formal ini akan berdampak positif pada pengurangan distorsi pasar serta memangkas kompleksitas administrasi yang selama ini menjadi kendala. Pada akhirnya, penyederhanaan ini diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan dari para wajib pajak.

Baca Juga

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Untuk menyelaraskan kerangka Pengusaha Kena Pajak Indonesia dengan praktik terbaik di tingkat internasional, Bank Dunia tidak hanya menyoroti masalah ambang batas omzet. Lembaga tersebut juga menyarankan penghapusan berbagai pengecualian pajak khusus untuk sektor-sektor tertentu. Beberapa sektor spesifik yang disorot agar pengecualiannya dihapus meliputi industri ekstraktif, kegiatan impor mesin, serta layanan kesehatan dan pendidikan swasta. Penghapusan pengecualian khusus sektor ini dinilai penting agar sistem perpajakan nasional menjadi lebih inklusif dan setara dengan standar global.

Melalui serangkaian reformasi perpajakan yang menyeluruh ini, mulai dari penurunan batas omzet PKP menjadi Rp500 juta hingga penghapusan pengecualian sektoral, Indonesia berpeluang besar untuk meningkatkan kemandirian fiskalnya. Bank Dunia memperkirakan bahwa reformasi kebijakan PKP ini memiliki potensi pendapatan indikatif yang cukup signifikan bagi negara. Tambahan penerimaan pajak yang bisa dikumpulkan oleh Indonesia diestimasikan dapat mencapai sekitar 0,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Potensi tambahan ini tentunya akan sangat berharga untuk mendukung berbagai program pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Ekonomi IndonesiaPajakBank DuniaPKPReformasi Pajak

Berita Terbaru Lainnya

Langkah Alexander Zverev Merebut Peringkat Satu Dunia dari Jannik SinnerPemulihan Pasokan Listrik Gardu Induk Gandul-Cirendeu dan Strategi Keandalan Sistem JawaMekanisme Pengelolaan Dana Abadi Bantuan Internasional Berdasarkan PMK Nomor 53 Tahun 2026Pemulihan Gangguan Pasokan Listrik di Kawasan Jakarta dan Tangerang SelatanLangkah Aman Menghadapi Perampokan Bersenjata di Rumah Berkaca pada Insiden CakungKronologi Pemuda Hilang di Banjir Kanal Barat Usai Melompat demi Mengambil KunciKasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatPersiapan Ibadah Haji 2027, Langkah Mengikuti Sosialisasi dan Sistem Penyelenggaraan Terbaru

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

Kriminal

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

3 Agu 2026

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Ekonomi

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

3 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatKriminal 路 3 Agu 2026
  5. 5Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026Ekonomi 路 3 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap