Bank Dunia menyarankan Pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi mendasar pada sektor perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan batasan omzet bagi Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Dalam publikasi laporan terbarunya yang bertajuk Indonesia: Membuka Potensi Pajak Usaha untuk Pertumbuhan, lembaga keuangan internasional tersebut merekomendasikan agar ambang batas maksimal omzet tahunan untuk PKP diturunkan secara signifikan. Batasan yang saat ini berlaku sebesar Rp4,8 miliar per tahun diusulkan untuk dipangkas menjadi Rp500 juta per tahun. Langkah strategis ini dipandang sangat perlu untuk mengoptimalkan penerimaan negara, memperluas basis pajak, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil serta efisien bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Terdapat beberapa alasan mendasar di balik rekomendasi penurunan ambang batas PKP menjadi Rp500 juta tersebut. Salah satu alasan utamanya adalah untuk mengembalikan sistem perpajakan ke kondisi yang lebih realistis dan mendekati kebijakan pada masa lalu. Sebelum tahun 2014, Indonesia pernah menerapkan ambang batas PKP yang setara dengan angka Rp600 juta. Dengan menurunkan batas ke angka Rp500 juta, regulasi perpajakan Indonesia dinilai akan kembali mendekati standar historis tersebut. Hal ini sekaligus diharapkan mampu memperluas jangkauan wajib pajak badan secara lebih efektif dibandingkan dengan mempertahankan batas yang terlalu tinggi saat ini.
Rekomendasi ini juga didukung oleh temuan data dari Survei Bank Dunia yang menunjukkan realitas skala usaha di tanah air. Berdasarkan survei tersebut, sebagian besar perusahaan formal di Indonesia sebenarnya memiliki skala omzet yang berada jauh di bawah ketentuan ambang batas PKP yang berlaku saat ini. Survei itu memperkirakan secara konservatif bahwa sekitar 66,4 persen perusahaan formal di Indonesia memiliki omzet tahunan kurang dari Rp1 miliar. Lebih jauh lagi, data yang sama mengungkapkan bahwa sekitar 46,9 persen dari perusahaan formal tersebut mencatatkan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Dengan ambang batas PKP di level Rp4,8 miliar, banyak pelaku usaha formal yang pada akhirnya tidak masuk ke dalam ekosistem pajak, sehingga membatasi potensi penerimaan negara.
Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Penurunan ambang batas ini juga diyakini dapat menjadi instrumen yang ampuh untuk meminimalisasi praktik penghindaran pajak oleh para pelaku usaha. Selama ini, batas PKP yang terlampau tinggi kerap disalahgunakan oleh sebagian entitas bisnis dengan cara memecah operasional mereka menjadi beberapa perusahaan yang lebih kecil. Tujuannya adalah agar omzet masing-masing operasi tetap berada di bawah Rp4,8 miliar sehingga terhindar dari kewajiban PKP. Bank Dunia menilai bahwa jika ambang batas diturunkan menjadi Rp500 juta, beban efisiensi bagi bisnis yang mencoba melakukan manipulasi dengan membagi perusahaan tersebut akan menjadi semakin besar. Taktik pemecahan usaha ini nantinya tidak lagi menguntungkan secara ekonomi bagi para pelanggar.
Selain mencegah praktik penyalahgunaan, penyederhanaan sistem PKP melalui penurunan ambang batas ini diproyeksikan mampu memperluas basis pajak nasional secara terstruktur. Ketika lebih banyak bisnis terintegrasi ke dalam sistem perpajakan formal, hal ini akan mendorong terciptanya transaksi yang lebih formal antara perusahaan berskala kecil dan perusahaan besar. Ekosistem transaksi yang formal ini akan berdampak positif pada pengurangan distorsi pasar serta memangkas kompleksitas administrasi yang selama ini menjadi kendala. Pada akhirnya, penyederhanaan ini diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan dari para wajib pajak.
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Untuk menyelaraskan kerangka Pengusaha Kena Pajak Indonesia dengan praktik terbaik di tingkat internasional, Bank Dunia tidak hanya menyoroti masalah ambang batas omzet. Lembaga tersebut juga menyarankan penghapusan berbagai pengecualian pajak khusus untuk sektor-sektor tertentu. Beberapa sektor spesifik yang disorot agar pengecualiannya dihapus meliputi industri ekstraktif, kegiatan impor mesin, serta layanan kesehatan dan pendidikan swasta. Penghapusan pengecualian khusus sektor ini dinilai penting agar sistem perpajakan nasional menjadi lebih inklusif dan setara dengan standar global.
Melalui serangkaian reformasi perpajakan yang menyeluruh ini, mulai dari penurunan batas omzet PKP menjadi Rp500 juta hingga penghapusan pengecualian sektoral, Indonesia berpeluang besar untuk meningkatkan kemandirian fiskalnya. Bank Dunia memperkirakan bahwa reformasi kebijakan PKP ini memiliki potensi pendapatan indikatif yang cukup signifikan bagi negara. Tambahan penerimaan pajak yang bisa dikumpulkan oleh Indonesia diestimasikan dapat mencapai sekitar 0,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Potensi tambahan ini tentunya akan sangat berharga untuk mendukung berbagai program pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.






