Bank Dunia menyarankan Pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi mendasar pada sektor perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan batasan omzet bagi Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Dalam publikasi laporan terbarunya yang bertajuk Indonesia: Membuka Potensi Pajak Usaha untuk Pertumbuhan, lembaga keuangan internasional tersebut merekomendasikan agar ambang batas maksimal omzet tahunan untuk PKP diturunkan secara signifikan. Batasan yang saat ini berlaku sebesar Rp4,8 miliar per tahun diusulkan untuk dipangkas menjadi Rp500 juta per tahun. Langkah strategis ini dipandang sangat perlu untuk mengoptimalkan penerimaan negara, memperluas basis pajak, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil serta efisien bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Terdapat beberapa alasan mendasar di balik rekomendasi penurunan ambang batas PKP menjadi Rp500 juta tersebut. Salah satu alasan utamanya adalah untuk mengembalikan sistem perpajakan ke kondisi yang lebih realistis dan mendekati kebijakan pada masa lalu. Sebelum tahun 2014, Indonesia pernah menerapkan ambang batas PKP yang setara dengan angka Rp600 juta. Dengan menurunkan batas ke angka Rp500 juta, regulasi perpajakan Indonesia dinilai akan kembali mendekati standar historis tersebut. Hal ini sekaligus diharapkan mampu memperluas jangkauan wajib pajak badan secara lebih efektif dibandingkan dengan mempertahankan batas yang terlalu tinggi saat ini.








