Aparat kepolisian menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan 13 rumah warga dan belasan kendaraan di Sarsiantar, Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan pada Senin (14/9) oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Humbahas. Seluruh terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Dolok Sanggul dengan inisial MS (60), PS (49), TBS (42), HS (65), TGS (66), IS (43), SS (38), dan TS (36).
Kualitas Udara di Kepri Sangat Tidak Sehat, Kasus ISPA Melonjak Akibat Kabut Asap

Kasi Humas Polres Humbahas Bripda Jafar Simanjuntak mengungkapkan bahwa salah satu dari delapan orang tersebut diamankan karena sempat melawan petugas saat proses pembubaran kericuhan berlangsung. Saat ini, kedelapan orang beserta dua orang saksi telah dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Penanganan kasus perusakan ini juga resmi dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut.
Peristiwa perusakan pada Sabtu (12/9) itu berakar dari konflik sengketa lahan antara kelompok Raja Bius Manullang dan kelompok Opung Patar Munte. Ketegangan pecah setelah sebuah gubuk milik kelompok Raja Bius Manullang terbakar di kawasan sengketa pada Sabtu pagi. Dugaan bahwa gubuk tersebut dibakar oleh kelompok Opung Patar Munte memicu aksi massa sekitar pukul 08.00 WIB.
Wamendagri Bima Ungkap 7 Peran Pemda dalam Percepatan Transisi Energi

Kericuhan tersebut mengakibatkan kerusakan pada 13 rumah warga, satu bangunan Resto Gracia, tujuh unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda enam, serta tujuh unit kendaraan roda dua. Selain kerugian materiil pada bangunan dan kendaraan, insiden tersebut menyebabkan delapan orang mengalami luka-luka.






