berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Market

38 Bank di RI Sudah Ditutup Dalam 3 Tahun, Ini Penjelasan dan Prosedurnya

Slamet PrabowoDiterbitkan 6 Sep 2026 - 01.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
38 Bank di RI Sudah Ditutup Dalam 3 Tahun, Ini Penjelasan dan Prosedurnya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pengawasan terhadap sektor perbankan di Indonesia terus berlangsung secara ketat. Berdasarkan laporan terkini, sebanyak 38 bank di tanah air telah resmi ditutup dalam kurun waktu tiga tahun terakhir setelah regulator mencabut izin usaha dari masing-masing entitas tersebut.

Secara khusus, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebanyak 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun berjalan ini. Penindakan terbaru dilakukan oleh OJK dengan mencabut izin usaha salah satu BPR yang berlokasi di wilayah Bekasi pada 19 Agustus 2026.

Dampak Pencabutan Izin Usaha dan Penghentian Operasional

Pencabutan izin usaha membawa konsekuensi langsung terhadap seluruh aktivitas perbankan entitas yang bersangkutan. Begitu keputusan pencabutan izin usaha diberlakukan oleh OJK, seluruh kegiatan operasional perbankan bank tersebut resmi dihentikan secara total dan kantor operasionalnya langsung ditutup untuk umum.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Dengan adanya penutupan kantor serta penghentian aktivitas perbankan, bank bersangkutan tidak lagi diperkenankan melayani transaksi perbankan harian maupun menjalankan kegiatan usaha lainnya sebagaimana mestinya lembaga perbankan aktif.

Peran Tim Likuidasi LPS dalam Penyelesaian Kewajiban

Setelah bank ditutup dan izin usahanya dicabut, proses penanganan selanjutnya beralih ke ranah likuidasi. Penyelesaian hak-hak nasabah serta berbagai kewajiban keuangan dari bank yang bersangkutan tidak lagi dijalankan oleh manajemen lama, melainkan dilaksanakan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tim likuidasi bentukan LPS bertugas mengurus seluruh proses likuidasi aset dan penuntasan kewajiban bank kepada para pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Larangan bagi Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham

Untuk menjamin proses likuidasi berjalan tertib serta melindungi aset perbankan yang ada, regulator memberlakukan pembatasan ketat terhadap jajaran manajemen dan pemilik bank.

Direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari bank yang izin usahanya telah dicabut dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank. Segala tindakan hukum terkait aset maupun kewajiban tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak LPS.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKLPSBPR

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap