Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut tuntas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret seorang perwira menengah kepolisian berinisial Kombes F.
Laporan terhadap perwira tersebut resmi didaftarkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8) dengan nomor registrasi LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelaporan dilakukan oleh Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum dari seorang investor asal Malaysia berinisial S. Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana termaktub dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Duduk Perkara Investasi Tambang Emas di Sulawesi Utara
Perkara ini bermula sekitar pertengahan Mei 2025 saat korban diperkenalkan kepada terlapor F. Dalam pertemuan tersebut, terlapor memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Besar (Kombes) yang bertugas di lingkungan Mabes Polri. Terlapor kemudian menawarkan skema penanaman modal pada proyek pertambangan emas yang berlokasi di Sulawesi Utara.
Untuk meyakinkan investor, terlapor disebut memberikan jaminan terkait keamanan operasional di lapangan serta percepatan pengurusan izin dan legalitas tambang. Korban bersama sejumlah saksi sempat mendatangi langsung lokasi pertambangan pada 17–18 Mei 2025 sebelum memutuskan menyetorkan modal.
Gempa Flores, Apakah 5.966 Gempa Susulan Ini Normal dan Kapan Akan Berakhir?

Permasalahan mulai terungkap ketika janji pengurusan legalitas tambang yang semula ditargetkan selesai dalam rentang waktu dua hingga tiga bulan tidak pernah terwujud. Mandeknya perizinan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan pertambangan yang menjadi objek investasi masuk ke dalam kategori pertambangan tanpa izin (PETI).
Rincian Penyerahan Modal Pokok Bertahap
Berdasarkan berkas laporan yang diajukan ke kepolisian, penyerahan modal kerja dilakukan secara bertahap dalam beberapa termin pendanaan:
- Tahap Pertama (22 Mei 2025): Korban menyerahkan aset kripto sebanyak 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar yang dialokasikan untuk operasional Pit 2 dan Pit 3.
- Tahap Kedua (17–19 Juni 2025): Korban kembali menyetorkan dana sekitar Rp13 miliar untuk mendanai pekerjaan di Pit 5.
- Tahap Ketiga (2, 4, dan 7 Oktober 2025): Penyerahan modal lanjutan dilakukan senilai kurang lebih Rp19,5 miliar untuk pengerjaan Pit 6.
Akumulasi modal pokok yang telah diserahkan oleh korban dalam seluruh rangkaian kerja sama tersebut mencapai angka Rp58,5 miliar.
Desakan YLBHI dan Pengawasan Internal Polri
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memproses laporan ini secara transparan tanpa terpengaruh oleh pangkat atau posisi terlapor. Isnur mendesak Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk bertindak tegas.
Prabowo Salurkan Rp 200 M untuk Gempa NTT, Provinsi Rp 40 M, Kabupaten Rp 20 M

Isnur menyoroti potensi dampak dari perkara ini terhadap hubungan internasional dan citra investasi di Indonesia. Mengingat korban merupakan investor asing, penanganan perkara yang lambat atau tidak tuntas dikhawatirkan dapat mencoreng reputasi penegakan hukum Indonesia di mata publik luar negeri.
Permintaan Penelusuran Transaksi dan Aset
Pihak pelapor menekankan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk serangan terhadap institusi Korps Bhayangkara, melainkan upaya pembersihan institusi dari oknum yang diduga menyalahgunakan atribut, pangkat, atau kedekatan kelembagaan demi kepentingan pribadi.
Kuasa hukum pelapor meminta penyidik Bareskrim Polri melacak seluruh alur transaksi, penerima dana, rekening penampung, hingga aset bergerak maupun tidak bergerak yang bersumber dari modal investasi tersebut. Langkah pembuktian ini juga diharapkan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan transparansi aliran dana yang diperkarakan.






