berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M

Sri NugrohoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 02.28 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
YLBHI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut tuntas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret seorang perwira menengah kepolisian berinisial Kombes F.

Laporan terhadap perwira tersebut resmi didaftarkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8) dengan nomor registrasi LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelaporan dilakukan oleh Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum dari seorang investor asal Malaysia berinisial S. Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana termaktub dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Duduk Perkara Investasi Tambang Emas di Sulawesi Utara

Perkara ini bermula sekitar pertengahan Mei 2025 saat korban diperkenalkan kepada terlapor F. Dalam pertemuan tersebut, terlapor memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Besar (Kombes) yang bertugas di lingkungan Mabes Polri. Terlapor kemudian menawarkan skema penanaman modal pada proyek pertambangan emas yang berlokasi di Sulawesi Utara.

Untuk meyakinkan investor, terlapor disebut memberikan jaminan terkait keamanan operasional di lapangan serta percepatan pengurusan izin dan legalitas tambang. Korban bersama sejumlah saksi sempat mendatangi langsung lokasi pertambangan pada 17–18 Mei 2025 sebelum memutuskan menyetorkan modal.

Baca Juga

Gempa Flores, Apakah 5.966 Gempa Susulan Ini Normal dan Kapan Akan Berakhir?

Gempa Flores, Apakah 5.966 Gempa Susulan Ini Normal dan Kapan Akan Berakhir?

Permasalahan mulai terungkap ketika janji pengurusan legalitas tambang yang semula ditargetkan selesai dalam rentang waktu dua hingga tiga bulan tidak pernah terwujud. Mandeknya perizinan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan pertambangan yang menjadi objek investasi masuk ke dalam kategori pertambangan tanpa izin (PETI).

Rincian Penyerahan Modal Pokok Bertahap

Berdasarkan berkas laporan yang diajukan ke kepolisian, penyerahan modal kerja dilakukan secara bertahap dalam beberapa termin pendanaan:

  • Tahap Pertama (22 Mei 2025): Korban menyerahkan aset kripto sebanyak 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar yang dialokasikan untuk operasional Pit 2 dan Pit 3.
  • Tahap Kedua (17–19 Juni 2025): Korban kembali menyetorkan dana sekitar Rp13 miliar untuk mendanai pekerjaan di Pit 5.
  • Tahap Ketiga (2, 4, dan 7 Oktober 2025): Penyerahan modal lanjutan dilakukan senilai kurang lebih Rp19,5 miliar untuk pengerjaan Pit 6.

Akumulasi modal pokok yang telah diserahkan oleh korban dalam seluruh rangkaian kerja sama tersebut mencapai angka Rp58,5 miliar.

Desakan YLBHI dan Pengawasan Internal Polri

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memproses laporan ini secara transparan tanpa terpengaruh oleh pangkat atau posisi terlapor. Isnur mendesak Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk bertindak tegas.

Baca Juga

Prabowo Salurkan Rp 200 M untuk Gempa NTT, Provinsi Rp 40 M, Kabupaten Rp 20 M

Prabowo Salurkan Rp 200 M untuk Gempa NTT, Provinsi Rp 40 M, Kabupaten Rp 20 M

Isnur menyoroti potensi dampak dari perkara ini terhadap hubungan internasional dan citra investasi di Indonesia. Mengingat korban merupakan investor asing, penanganan perkara yang lambat atau tidak tuntas dikhawatirkan dapat mencoreng reputasi penegakan hukum Indonesia di mata publik luar negeri.

Permintaan Penelusuran Transaksi dan Aset

Pihak pelapor menekankan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk serangan terhadap institusi Korps Bhayangkara, melainkan upaya pembersihan institusi dari oknum yang diduga menyalahgunakan atribut, pangkat, atau kedekatan kelembagaan demi kepentingan pribadi.

Kuasa hukum pelapor meminta penyidik Bareskrim Polri melacak seluruh alur transaksi, penerima dana, rekening penampung, hingga aset bergerak maupun tidak bergerak yang bersumber dari modal investasi tersebut. Langkah pembuktian ini juga diharapkan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan transparansi aliran dana yang diperkarakan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim Polri

Berita Terbaru Lainnya

Gempa Flores, Apakah 5.966 Gempa Susulan Ini Normal dan Kapan Akan Berakhir?Prabowo Salurkan Rp 200 M untuk Gempa NTT, Provinsi Rp 40 M, Kabupaten Rp 20 MKebakaran Landa Rumah Tinggal di Tanah Abang, 22 Unit Mobil Damkar DiterjunkanKebakaran Rumah Dekat Stasiun Karet Jakpus, 115 Personel Damkar DikerahkanGempa NTT, Pemerintah Siapkan Bantuan hingga Rp 70 Juta per RumahGubernur NTT Harapkan Swasta Bantu Bangun Rumah Korban GempaKebakaran Hebat di Bungo Jambi, 9 Rumah Hangus dan 5 Lainnya RusakSeskab Teddy Bagikan Rubik dan Protein Bar ke Anak-Anak Korban Gempa NTT

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap