Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (39) di Papua Pegunungan. Penindakan tersebut dilakukan menyusul dugaan keterlibatan pria tersebut dalam pendokumentasian serta publikasi aksi unjuk rasa yang digelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena.
Petugas menilai aktivitas yang dilakukan AP tidak selaras dengan peruntukan visa kunjungan wisata yang dikantonginya saat masuk ke wilayah Indonesia.
Kronologi Kedatangan dan Riwayat Kunjungan
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, AP tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026. Ia memegang Visa Kunjungan dengan masa berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Catatan keimigrasian menunjukkan bahwa AP bukan kali pertama menyambangi Papua. Pria berusia 39 tahun tersebut tercatat sudah sekitar 10 kali mengunjungi Papua, dengan intensitas kedatangan yang terpantau meningkat sepanjang kurun waktu 2024 hingga 2026.
Prabowo Kunjungi Wilayah Terdampak Gempa NTT Hari Ini

Dalam pemeriksaan, AP menyatakan ketertarikannya terhadap aspek alam dan budaya di tanah Papua. Ia juga mengaku telah membangun relasi dengan sejumlah kenalan lokal dari riwayat perjalanan sebelumnya. Pada kunjungan terbarunya, ia merencanakan agenda wisata ke sejumlah destinasi, termasuk kawasan Korowai dan Wamena.
Keterlibatan dalam Dokumentasi Aksi di Wamena
Fokus pengawasan imigrasi mengarah pada agenda kegiatan AP di Wamena pada 15 Agustus 2026. AP mengakui bahwa dirinya sengaja datang ke lokasi tersebut untuk mengambil dokumentasi berupa foto dan rekaman video dari aksi demonstrasi yang diadakan KNPB.
Menurut pengakuan AP kepada petugas, dokumentasi visual tersebut rencananya akan dijadikan materi konten untuk diunggah di akun media sosial pribadinya, termasuk YouTube dan Instagram. Kehadiran warga negara Rusia di tengah aksi tersebut sempat terekam dan beredar di media sosial dalam unggahan yang menarasikan adanya perhatian internasional terhadap demonstrasi di Wamena.
185 Ribu Warga Masih Mengungsi Akibat Gempa NTT, Kemendikdasmen Siapkan Bantuan Sekolah

Menanggapi temuan ini, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa wisatawan mancanegara pada dasarnya bebas beraktivitas menikmati pariwisata Indonesia, asalkan tetap mematuhi batasan izin tinggal yang diberikan.
Hendarsam mengingatkan jajarannya tidak akan ragu menindak tegas setiap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian di Tanah Air.
"Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak," ujar Hendarsam.






