Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera di Kota Malang, Jawa Timur, terkait peredaran permen yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC). Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menggagalkan penyelundupan paket olahan ganja tersebut yang dikirim dari Inggris.
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Bea Cukai Pasar Baru pada Selasa (18/8) mengenai paket mencurigakan asal Inggris. Paket yang ditujukan kepada seseorang berinisial SH di Malang tersebut berisi tiga kemasan kantong (pouch) merek AI dengan isi masing-masing 10 butir permen. Hasil pengujian laboratorium oleh Bea Cukai mengonfirmasi bahwa permen tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol.
Menindaklanjuti temuan itu, kepolisian bersama Bea Cukai Pasar Baru menggelar operasi penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) ke Malang pada Rabu (19/8). Pergerakan paket terus dipantau hingga penerima melunasi pembayaran melalui virtual account pada Minggu (23/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas kemudian mendampingi kurir Kantor Pos Cabang Malang mengantarkan paket ke sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dan langsung mengamankan Abram.
Prabowo Terbang ke NTT Pantau Kondisi Korban Gempa Hari Ini

Berdasarkan pemeriksaan awal, Abram mengakui telah memesan paket tersebut melalui sebuah situs web untuk dikonsumsi sendiri. Pelaku tercatat sudah empat kali melakukan pemesanan serupa, yakni permen pada 4 Maret 2026, selembar cokelat pada 31 Maret 2026, cairan berbentuk lilin pada 21 Mei 2026, serta paket permen terakhir pada 19 Agustus 2026 yang seluruhnya diduga mengandung THC.
Dalam penindakan ini, petugas menyita barang bukti berupa paket permen mengandung THC, 13 buah cokelat LSD yang juga diduga mengandung THC, satu unit ponsel iPhone 14 Pro, dan satu unit laptop HP OMEN. Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 231 gram dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp693 juta, yang diperkirakan menyelamatkan sekitar 115 jiwa dari potensi penyalahgunaan.
ASN dan Warga Sumbar Kirim 2,2 Ton Rendang untuk Korban Gempa NTT

Atas perbuatannya, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






