Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (WamenPPPA) Veronica Tan mendesak agar pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di lokasi pengungsian gempa Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi hukuman berat.
Veronica menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku harus menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tindakan tersebut dinilai tidak dapat ditoleransi karena memuat unsur kesengajaan.
"Harus dihukum berat sesuai hukum berlaku UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) karena ada kesengajaan dan direncanakan," ujar Veronica.
Update Penutupan 8 Bandara, Diperpanjang hingga 18.00 WIB dan Besok

Veronica menambahkan bahwa proses hukum terhadap pelaku saat ini telah berjalan. Mengingat kerentanan anak di area darurat bencana, ia turut mengingatkan keluarga dan pengasuh untuk memperketat pengawasan. "Orang tua harus lebih proaktif untuk mendampingi anak perempuan mereka," tambahnya.
Respons atas kasus ini juga disampaikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena. Melki menegaskan bahwa penanganan perkara sudah masuk ke ranah hukum dan pelaku tengah diproses sesuai aturan yang berlaku.
WN India Jadi Korban Jambret di Menteng, Satu Pelaku Ditangkap

Untuk pemulihan korban, Melki menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka telah memberikan pendampingan langsung. Di samping langkah pemerintah daerah, kondisi korban juga mendapatkan pemantauan berkala dari aktivis perempuan.






