Pemerintah menyiapkan program bantuan tunai sebesar Rp 3 juta bagi para pelaku usaha mikro yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. Dana hibah darurat ini disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi masyarakat setempat.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah mengalokasikan total anggaran lebih dari Rp 1,2 triliun untuk program rehabilitasi tersebut. Penyaluran dirancang bertahap, dengan alokasi sekitar Rp 600 miliar pada 2026 dan Rp 600 miliar berikutnya pada 2027.
Program bertajuk Bantuan Presiden ini ditargetkan menyasar lebih dari 400 ribu pengusaha UMKM terdampak bencana. Skema bantuan difokuskan pada pelaku usaha yang belum atau sedang tidak mengakses pembiayaan perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
AS Gempur Iran, Harga Minyak Langsung Melejit

Syarat dan Alur Verifikasi Penerima
Kementerian UMKM memberlakukan mekanisme pendataan berbasis usulan resmi dari daerah. Data calon penerima bantuan hanya akan diproses apabila telah diusulkan dan disetujui oleh kepala daerah terkait, baik bupati maupun wali kota.
Setelah data daerah masuk, proses verifikasi lintas instansi dilakukan melalui sistem SAPA UMKM. Sistem ini terintegrasi langsung dengan sejumlah basis data pemerintah, meliputi:
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Online Single Submission (OSS)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Bagi pelaku usaha mikro yang sebelumnya pernah memperoleh fasilitas KUR, kesempatan menerima bantuan tetap terbuka selama seluruh kewajiban pinjaman masa lalu telah diselesaikan atau lunas.
Naik-Turun KRL Tak Bisa dari Stasiun Karet Mulai Besok, Dialihkan ke BNI City

Kebijakan Afirmasi bagi Debitur KUR Terdampak
Selain hibah tunai, pemerintah memberlakukan kebijakan afirmasi bagi para debitur KUR yang usahanya terdampak bencana di Sumatera sejak awal April 2026. Kebijakan ini mencakup keringanan suku bunga menjadi 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.
Debitur terdampak juga mendapatkan fasilitas restrukturisasi pinjaman berupa perpanjangan jangka waktu pembayaran serta kemudahan jalur pengajuan secara administratif melalui telepon, surat elektronik (email), maupun pesan singkat (SMS). Dalam skema afirmasi ini, pemerintah turut membuka opsi usulan penghapusbukuan hingga penghapustagihan kredit KUR bagi debitur yang memenuhi kriteria penanganan dampak bencana.






