Penyebab di balik aksi seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial BZ yang menceburkan diri ke Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap. Pria tersebut diketahui mengalami stres berat setelah kehilangan dokumen paspor miliknya.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Yuris Setiawan, menjelaskan bahwa insiden kehilangan paspor itu bermula saat BZ berada di kawasan Puncak, Bogor, pada Kamis, 27 Agustus 2026. BZ sempat berusaha mencari dokumen perjalanannya ke tempat tinggalnya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Kondisi tersebut memicu tekanan psikologis bagi BZ. Berniat menenangkan diri dan mencari udara segar, ia kemudian mendatangi area Danau Sunter. Namun, setibanya di tepi danau, BZ justru merasa orang-orang di sekitarnya sedang membicarakan dirinya hingga memutuskan untuk melompat dan berendam di dalam air.
Pramono Sebut Kolaborasi Jadi Kunci Atasi Persoalan Sampah di Jakarta

Sebelum diserahkan ke pihak imigrasi, proses evakuasi BZ berlangsung cukup alot pada Minggu, 30 Agustus 2026 malam. Tim gabungan membutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk berdialog dan bernegosiasi dengan pria tersebut.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Gatot Sulaeman, mengonfirmasi bahwa evakuasi berhasil dilakukan pada pukul 21.41 WIB. BZ dievakuasi dalam kondisi aman sebelum dibawa ke kantor imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, BZ diketahui telah tinggal di Indonesia selama lebih dari dua tahun sejak kedatangannya pada 2024. Pria Aljazair ini tercatat memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang masih berlaku hingga 26 Oktober 2026.
Guru SD Asal Depok Ditemukan Tewas di Gunung Putri Bogor, Polisi Buru Terduga Pelaku

Meski mengantongi izin tinggal yang aktif, pihak imigrasi tetap menindaklanjuti kasus ini dengan melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak sponsor BZ guna meminta klarifikasi atas aktivitas yang bersangkutan. Pemberitahuan resmi juga telah diteruskan kepada perwakilan Aljazair melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian.
Pihak imigrasi masih mendalami ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan BZ selama berada di Indonesia. Yuris menyatakan bahwa jika terbukti ada pelanggaran aturan, opsi pendeportasian ke negara asal menjadi langkah yang sangat terbuka untuk diambil.






