Peluang bisnis ritel modern melalui kemitraan minimarket tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati masyarakat. Bagi calon mitra yang berencana membuka gerai pada 2026, Alfamart menyediakan setidaknya tiga jenis skema waralaba yang dapat disesuaikan dengan modal serta ketersediaan lokasi usaha.
Setiap skema menawarkan struktur permodalan yang berbeda, mulai dari pembukaan gerai baru, konversi toko kelontong, hingga skema take over gerai yang sudah beroperasi.
Skema Investasi dan Kebutuhan Modal
Untuk pembukaan gerai baru, mitra dikenakan franchise fee sebesar Rp45 juta untuk masa kerja sama selama lima tahun. Estimasi biaya investasi awal untuk gerai baru ini berada di luar pengadaan properti atau sewa tempat, serta nilainya dapat berubah mengikuti dinamika dan kondisi teknis saat proses pembukaan gerai berlangsung.
Sementara itu, bagi pemodal yang memilih skema gerai take over, modal yang dibutuhkan bervariasi mulai dari Rp800 juta. Nilai tersebut sudah mencakup franchise fee sebesar Rp45 juta untuk periode lima tahun, pengadaan peralatan gerai, pendingin ruangan (AC), cash register, hingga integrasi sistem informasi ritel Alfamart.
CASA Makin Gemuk, Biaya Dana BRI Turun Signifikan

Alfamart juga memfasilitasi skema konversi bagi pemilik toko kelontong atau minimarket lokal yang ingin beralih merek. Dalam skema ini, barang dagangan dari toko sebelumnya dapat diakui sebagai stok awal pembukaan gerai. Rak toko lama milik pengusaha juga bisa dimanfaatkan untuk memangkas biaya investasi, asalkan memenuhi spesifikasi dan kriteria standar gerai Alfamart.
Skema Royalti Berdasarkan Penjualan Bersih
Dalam operasional hariannya, mitra waralaba dikenakan biaya royalti berkala yang dihitung secara progresif berdasarkan capaian penjualan bersih gerai sebelum dikenai pajak. Persentase royalti diatur dalam beberapa tingkatan:
- Penjualan bersih Rp0 hingga Rp150.000.000: royalti 0%
- Penjualan bersih Rp150.000.001 hingga Rp175.000.000: royalti 1%
- Penjualan bersih Rp175.000.001 hingga Rp200.000.000: royalti 2%
- Penjualan bersih Rp200.000.001 hingga Rp250.000.000: royalti 3%
- Penjualan bersih di atas Rp250.000.001: royalti 4%
Persyaratan Legalitas dan Lokasi
Calon penerima waralaba diwajibkan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjalankan usaha di bawah payung badan hukum resmi, seperti CV, PT, Koperasi, atau Yayasan. Mitra juga harus menyatakan kesediaannya untuk mematuhi seluruh sistem kerja dan prosedur operasional standar yang berlaku di jaringan Alfamart.
Pertumbuhan Kredit BRI Ngebut! Naik 16% di Semester 1 2026

Dari segi teknis ruang, mitra harus menyediakan atau menyewa lokasi dengan luas area penjualan minimal 100 meter persegi, di luar area gudang penyimpanan dan ruang administrasi. Secara keseluruhan, total luas lahan yang dibutuhkan berkisar antara 150 hingga 250 meter persegi.
Kelengkapan perizinan juga menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi mitra sesuai regulasi di masing-masing daerah. Dokumen tersebut mencakup Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/NIB, NPWP, NPPKP, STPW, hingga Izin Usaha Toko Modern (IUTM).






