Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara asing asal Rusia berinisial AP (39) di Wamena, Papua Pegunungan. Tindakan pengamanan ini dilakukan menyusul keterlibatan AP dalam merekam kegiatan demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang dinilai menyalahi izin tinggal dan berpotensi memicu kegaduhan publik di media sosial.
Keberadaan AP saat unjuk rasa pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sempat terekam dan beredar di platform media sosial. Publikasi tersebut membangun narasi seolah terdapat perhatian dari pihak internasional terhadap aksi demonstrasi yang berlangsung di Wamena.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengantongi Visa Kunjungan wisata yang berlaku hingga 31 Agustus 2026 setelah mendarat di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026. Aktivitas pendokumentasian aksi massa tersebut dinilai tidak selaras dengan tujuan visa wisata yang dipegangnya.
Pertamina Patra Niaga Salurkan 35.000 Liter Air Bersih untuk Korban Gempa NTT

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan jajarannya mengambil langkah tegas terhadap aktivitas warga negara asing yang menyimpang dari izin keimigrasian dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dalam keterangannya kepada petugas, AP mengaku datang ke Papua karena menyukai alam dan kebudayaan setempat, dengan rencana perjalanan mencakup kawasan Korowai dan Wamena. Catatan keimigrasian memperlihatkan AP telah mengunjungi Papua sekitar 10 kali, dengan frekuensi yang meningkat sepanjang kurun 2024 hingga 2026.
Kendati menyatakan tujuan awalnya untuk berwisata, AP mengakui dirinya berada di lokasi unjuk rasa pada 15 Agustus untuk mengambil materi foto dan video. Dokumentasi itu rencananya diunggah sebagai konten pada akun media sosial miliknya, seperti Instagram dan YouTube.
Wabup Manggarai Timur Bantah Camat Ditekan BNPB soal Bantuan Gempa

Kecurigaan petugas kian menguat setelah pemeriksaan terhadap perangkat elektronik milik AP menemukan berkas penawaran kontrak pembuatan foto dan video yang ditujukan langsung kepadanya. AP mengakui telah mengetahui adanya tawaran kontrak tersebut.
Saat ini, AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi tengah mendalami dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.






