Ketika sebuah perbankan mengalami pemburukan kinerja hingga masuk kategori bank gagal, penutupan usaha bukanlah langkah pertama yang langsung diambil oleh otoritas. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki skema resolusi terstruktur untuk menyelamatkan bank sebelum opsi likuidasi benar-benar ditempuh.
Dalam sistem perbankan nasional, LPS memegang dua mandat utama, yakni menjamin simpanan nasabah dan melakukan resolusi terhadap perbankan yang bermasalah atau bangkrut. Sebelum bank diserahkan ke meja LPS, upaya penyehatan perbankan pada tahap awal selalu dilakukan terlebih dahulu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika langkah pemulihan dan penyehatan oleh OJK tidak membuahkan hasil, pengawasan dan penanganan bank tersebut dialihkan kepada LPS untuk memasuki tahapan proses resolusi.
Antam Ikut Bantu Tangani Karhutla di Mempawah

Anggota Dewan Komisioner LPS Doddy Zulverdi menjelaskan bahwa kegagalan sebuah bank umumnya dipicu oleh dua faktor utama, yaitu pemburukan kondisi ekonomi makro atau kesalahan dalam tata kelola manajemen internal. Begitu menerima pelimpahan penanganan dari OJK, LPS tidak serta-merta mencabut izin atau melikuidasi entitas perbankan tersebut.
Tahapan Penilaian dan Opsi Penyelamatan
Sebelum memutuskan nasib bank gagal, LPS menjalankan penilaian menyeluruh guna memetakan kelayakan penyelamatan. Evaluasi difokuskan pada dua aspek penting, yakni prospek kelangsungan bisnis bank ke depan dan potensi persoalan hukum yang membelit entitas terkait.
Apabila bank dinilai masih memiliki kelayakan usaha, LPS dapat mengaktifkan sejumlah instrumen penyelamatan agar kegiatan operasional perbankan tetap berjalan melayani nasabah:
8 Bandara Ditutup hingga Tengah Malam, Ini Penjelasan Menhub

- Penyertaan Modal Sementara: LPS dapat menempatkan modal melalui kepemilikan saham secara berkala demi menopang likuiditas dan operasional bank.
- Pengalihan Aset: LPS berupaya mencari bank mitra lain yang sehat, memiliki kapasitas modal, serta bersedia mengambil alih aset dan portofolio bank yang bermasalah.
- Pembentukan Bank Perantara: Jika belum ada bank lain yang siap mengambil alih, LPS memiliki kewenangan mendirikan bank perantara untuk menjalankan kegiatan usaha sekaligus mengelola aset selama proses restrukturisasi berlangsung.
Likuidasi sebagai Pilihan Terakhir
Penutupan permanen hanya menjadi jalan keluar pamungkas bila seluruh asesmen menunjukkan bank tidak lagi memiliki prospek bisnis yang realistis untuk diselamatkan.
Ketika opsi penyelamatan dinyatakan tidak layak, LPS baru akan menempuh langkah likuidasi. Dalam fase likuidasi ini, LPS bertugas membereskan seluruh aset, menyelesaikan kewajiban kepada pihak terkait, dan menjamin hak-hak simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






