Pemanfaatan layanan digital kini mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengurus pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini memberikan akses klaim saldo secara lebih fleksibel, baik melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), kanal digital Lapak Asik, maupun layanan langsung di kantor cabang. Kemudahan ini dirancang untuk memfasilitasi kebutuhan peserta yang telah berhenti bekerja maupun yang masih aktif bekerja dengan memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu jalur utama yang banyak digunakan adalah aplikasi JMO, yang melayani klaim saldo JHT dengan batasan nominal tertentu. Pada aplikasi JMO, batas maksimal pengajuan saldo klaim dinaikkan menjadi Rp 15 juta dari batasan sebelumnya yang sebesar Rp 10 juta. Bagi peserta dengan akumulasi saldo JHT di atas Rp 10 juta, pengajuan klaim dapat dilakukan melalui portal Lapak Asik di situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pengajuan lewat Lapak Asik mencakup tahapan registrasi secara daring, pengunggahan dokumen, hingga proses wawancara yang dilakukan melalui panggilan video. Selain jalur online, peserta juga dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan secara langsung pada jam operasional kantor layanan, yaitu pukul 08.00 hingga 15.30 pada hari kerja.
Ketentuan pencairan saldo JHT dibedakan berdasarkan status pekerjaan peserta. Pencairan saldo secara penuh hanya diperbolehkan apabila peserta sudah tidak lagi bekerja, baik karena memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, maupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagi peserta yang mengajukan klaim setelah berhenti bekerja atau mengundurkan diri, proses klaim baru dapat diajukan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak surat keterangan pengunduran diri diterbitkan oleh perusahaan. Selain itu, surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring kini sudah tidak lagi menjadi syarat wajib untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Bagi peserta yang masih berstatus aktif bekerja atau berada dalam kondisi khusus, pencairan sebagian saldo JHT tetap dapat dilakukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pencairan sebagian ini hanya dapat diajukan oleh peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT. Peserta yang memenuhi syarat kepesertaan 10 tahun tersebut memiliki opsi untuk mencairkan sebagian saldo sebesar 10 persen atau hingga 30 persen. Penarikan sebagian sebesar 30 persen secara khusus hanya diperuntukkan bagi keperluan perumahan seperti pembayaran uang muka pembelian rumah.
Untuk mengajukan klaim manfaat sebagian sebesar 10 persen, peserta dipersyaratkan melampirkan beberapa dokumen pendukung. Berkas yang diperlukan meliputi Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, serta NPWP jika ada. Namun, peserta perlu memperhatikan bahwa penarikan sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen ini memiliki konsekuensi perpajakan. Pengambilan JHT sebagian ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Terkait durasi layanan, proses pencairan saldo JHT berjalan cepat setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Untuk saldo klaim di bawah Rp 10 juta, proses pencairan diproses maksimal dalam 1 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Peserta yang telah mengajukan klaim juga dapat memantau tahapan proses pengajuan mereka secara langsung melalui menu Tracking Klaim yang tersedia di dalam aplikasi JMO.






