Paparan abu vulkanik kembali melanda kawasan Kota Berastagi menyusul erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Mengantisipasi dampak kesehatan bagi warga, BPBD Kabupaten Karo segera mendistribusikan masker ke sejumlah titik terdampak. Di tengah situasi tersebut, pemerintah memastikan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung masih tetap berlaku aktif hingga 5 Oktober 2026.
Masa berlaku status transisi darurat ini ditetapkan selama 90 hari, terhitung sejak 8 Juli 2026. Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan bahwa penetapan kebijakan tersebut resmi tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 361/559/BPBD/2026.
Padamkan Kebakaran di Gambir, 2 Petugas Damkar Dibawa ke Rumah Sakit

Kesiapsiagaan di sekitar kawasan Sinabung ditingkatkan menyusul erupsi yang berlangsung pada Senin (31/8) pukul 12.00 WIB. Letusan itu memuntahkan kolom abu vulkanik dengan ketinggian mencapai kurang lebih 3.500 meter di atas puncak, dengan arah sebaran material mengarah ke Kota Berastagi.
Merespons eskalasi erupsi tersebut, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi langsung menaikkan tingkat aktivitas Gunung Sinabung dari Level II (Waspada) ke Level III (Siaga) per Senin (31/8) pukul 12.30 WIB.
Mahasiswa S2 STIK Lemdiklat Polri Angkatan 16 Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Hingga saat ini, Direktorat Pengendalian Operasi BNPB mencatat tidak ada korban jiwa akibat erupsi terbaru, serta belum ada laporan penambahan warga yang mengungsi.






