Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Bantuan Presiden untuk penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) segera dimanfaatkan dan langsung dirasakan oleh masyarakat terdampak. Pemerintah pusat menekankan agar anggaran penanggulangan bencana tersebut tidak dibiarkan mengendap di kas daerah.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk mempercepat penyerapan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Tito menegaskan dana tersebut harus diprioritaskan bagi pemenuhan kebutuhan warga di lapangan, terutama yang berada di lokasi-lokasi pelosok yang sulit dijangkau.
Untuk mengawal percepatan sekaligus menjaga akuntabilitasnya, Kemendagri menerjunkan lima tim terpadu dari unsur Inspektorat Jenderal (Itjen) serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda). Tim pendamping bertugas memonitor progres penggunaan anggaran dan mencegah potensi penyimpangan sejak tahap administrasi hingga distribusi.
Padamkan Kebakaran di Gambir, 2 Petugas Damkar Dibawa ke Rumah Sakit

Berdasarkan hasil pendampingan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT bersama delapan pemerintah kabupaten penerima bantuan telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai Penjabaran APBD guna memasukkan alokasi dana ke pos BTT. Langkah ini menambah total anggaran BTT di wilayah terdampak bencana menjadi Rp299.539.626.183, naik signifikan sebesar Rp213.720.316.025 dari posisi awal yang tercatat Rp85.819.310.158.
Tambahan alokasi pembiayaan tersebut berasal dari Bantuan Presiden sebesar Rp200 miliar serta bantuan dari pemerintah daerah lainnya senilai Rp13.720.316.025. Penyaluran dana kini berjalan mengacu pada Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang diusulkan oleh perangkat daerah terkait melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Mahasiswa S2 STIK Lemdiklat Polri Angkatan 16 Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Selain percepatan penyerapan anggaran, Kemendagri mengarahkan pemda untuk segera mendistribusikan logistik dari titik penumpukan, mengonsolidasikan satu data terkait korban, pengungsi, dan kerusakan fisik, serta menjaga keberlanjutan layanan dasar pendidikan dan kesehatan. Tim pendamping juga mendorong penguatan peran Inspektorat Daerah dalam mengawasi pelaksanaan program hingga tahap perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.






