Penetapan tingkat desil kesejahteraan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat menyusul perannya sebagai parameter utama penyaluran berbagai program bantuan sosial pemerintah. Skema ini mengelompokkan seluruh rumah tangga di Indonesia ke dalam 10 tingkatan ekonomi, dengan setiap desil mencakup sekitar 10 persen dari total populasi keluarga.
Penentuan posisi desil didasarkan pada perhitungan sejumlah variabel sosial ekonomi. Indikator yang dinilai mencakup data individu seperti pekerjaan dan pendidikan, kondisi fisik perumahan beserta kapasitas daya listrik terpasang, hingga kepemilikan aset rumah tangga. Semakin kecil angka desil sebuah keluarga, semakin rendah tingkat kesejahteraan yang tercatat dalam sistem.
Klasifikasi 10 Kelompok Desil dan Alokasi Bantuan
Struktur pembagian desil menentukan skema prioritas dan kelayakan keluarga dalam menerima bantuan sosial reguler dari pemerintah:
AS Gempur Iran, Harga Minyak Langsung Melejit

- Desil 1 mencakup kelompok sangat miskin dengan kondisi ekonomi paling bawah, tidak memiliki pekerjaan tetap, pendapatan tidak menentu, serta kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Kelompok ini menjadi prioritas utama seluruh program bansos.
- Desil 2 mencakup masyarakat miskin berpenghasilan rendah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap dinamika ekonomi.
- Desil 3 terdiri dari kelompok hampir miskin yang berisiko terperosok ke dalam kemiskinan jika terjadi guncangan seperti PHK atau lonjakan harga kebutuhan pokok.
- Desil 4 merupakan kelompok rentan miskin dengan kondisi yang relatif stabil, namun rentan terpuruk akibat musibah sakit berat, bencana, atau penurunan pendapatan mendadak. Kelompok ini tetap memenuhi kriteria penerima bantuan dalam kondisi tertentu.
- Desil 5 berada pada batas aman ekonomi dengan ciri berpenghasilan pas-pasan untuk mencukupi kebutuhan dasar. Kelompok ini belum sepenuhnya sejahtera namun masih berpeluang mengakses bantuan tertentu.
- Desil 6 sampai Desil 10 merupakan rumah tangga menengah ke atas yang dianggap mapan, memiliki pemasukan stabil, dan aman dari risiko kemiskinan, sehingga tidak diprioritaskan untuk bantuan sosial reguler.
Pemerintah mengalokasikan keluarga pada Desil 1 hingga 4 (40 persen lapisan terbawah) untuk dapat diusulkan menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Sementara itu, masyarakat pada Desil 5 dapat diusulkan memperoleh bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Aturan Pergeseran PBI-JK dan Mekanisme Sanggah DTSEN
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial, perubahan status ekonomi pada peserta PBI-JK tidak langsung menggugurkan hak jaminan kesehatan secara seketika. Apabila terjadi pergeseran data yang menempatkan peserta ke luar rentang Desil 1 hingga 5 pada basis data sosial dan ekonomi nasional, kepesertaan PBI-JK tetap dinyatakan aktif selama 90 hari kalender sejak pergeseran tersebut ditemukan.
Naik-Turun KRL Tak Bisa dari Stasiun Karet Mulai Besok, Dialihkan ke BNI City

Masyarakat yang mendapati datanya tidak mencerminkan kondisi riil dapat mengajukan pembaruan dan penyesuaian desil secara mandiri. Penyesuaian data ini difasilitasi melalui situs resmi DTSEN yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Proses pembaruan mandiri di portal DTSEN mewajibkan pemohon melengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain surat keterangan dari kepala desa atau lurah, Kartu Keluarga (KK) dan/atau KTP, nomor ID pelanggan PLN atau nomor meteran listrik, foto fisik rumah, data titik koordinat tempat tinggal, serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Mahasiswa (NIM) jika ada anggota keluarga yang bersekolah atau kuliah.






