Penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,28 miliar yang dilaporkan oleh selebgram Vilmei memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, pihak kepolisian resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Vilmei membeberkan bahwa dua dari tiga tersangka yang telah ditahan tersebut bernama Zara dan Arka. Keduanya bersama satu tersangka lainnya kini menghadapi jeratan pidana atas dugaan keterlibatan mereka dalam penggelapan dana bernilai miliaran rupiah tersebut.
Wakapolda Metro Jaya Dekananto Eko Purwono Naik Pangkat Jadi Irjen

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang didasari hubungan kerja atau profesi, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain menetapkan tersangka, penyidik terus mendalami keterangan dari sejumlah saksi. Salah satu saksi bernama Fani telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. Vilmei menerangkan bahwa Fani berstatus saksi lantaran dana yang sempat akan ditarik ternyata mengendap di dalam rekening dan tidak berhasil dicairkan.
Enam Gunung Api di Indonesia Erupsi, Tidak Terkait dengan Gempa

Sementara itu, satu pihak lainnya yakni Naswa Awliya dilaporkan belum memenuhi panggilan dari pihak penyidik kepolisian. Ketidakhadiran tersebut dikonfirmasi karena yang bersangkutan beralasan belum mendapatkan izin dari orang tua.






