Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi para pelajar di wilayah masing-masing. Kebijakan belajar dari rumah ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bahaya sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Di Kota Cilegon, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) memberlakukan PJJ untuk seluruh satuan pendidikan di bawah koordinasinya. Penyesuaian skema belajar ini mencakup jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik pada sekolah negeri maupun swasta.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menyatakan bahwa pemerintah daerah pada awalnya berencana menggelar pembelajaran tatap muka pada Senin (7/9/2026). Namun, setelah mencermati perkembangan situasi sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, pihaknya memutuskan untuk mengalihkan proses belajar mengajar ke sistem PJJ.
Gunung Ibu di Malut Erupsi Minggu Malam, Status Berada di Level II Waspada

Heni menjelaskan saat dikonfirmasi pada Minggu (6/9/2026) bahwa pemberlakuan PJJ mulai berjalan efektif pada Senin, 7 September 2026. Kebijakan tersebut telah diumumkan secara resmi ke seluruh sekolah di Cilegon yang berada di bawah kewenangan Dindikbud dan akan terus berlangsung hingga ada pemberitahuan lanjutan dari pemerintah.
Langkah serupa ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang guna melindungi peserta didik dari paparan abu vulkanik. Pemkab Pandeglang menetapkan pelaksanaan PJJ selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 7 hingga 9 September 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang, Sutoto, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dialihkan secara penuh menjadi pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah selama rentang waktu tersebut. Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan, setiap satuan pendidikan diinstruksikan untuk menjalankan pemantauan serta pendampingan secara konsisten selama PJJ berlangsung.
4 Bandara Ditutup Sementara hingga Senin Pagi Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Selain pihak sekolah, Dinas Pendidikan Pandeglang menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dalam proses KBM di rumah. Para orang tua murid diminta untuk memberikan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif kepada putra-putri mereka selama menjalani masa PJJ.
Sutoto menegaskan bahwa surat edaran mengenai PJJ di Pandeglang tersebut bersifat dinamis. Kebijakan belajar dari rumah ini sewaktu-waktu dapat dicabut, dihentikan, atau diperpanjang masa berlakunya sesuai dengan perubahan kondisi di lapangan serta perkembangan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.






