Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah memaksa sekolah memindahkan aktivitas belajar-mengajar dari ruang kelas ke sistem dalam jaringan (daring). Penyesuaian metode belajar ini memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi para siswa yang harus beraktivitas dari rumah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa MBG tidak dibagikan ke sekolah-sekolah yang terpaksa memberlakukan pembelajaran daring imbas bencana kabut asap. Hal itu disampaikan saat berada di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/8).
Sudaryono memaparkan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di beberapa kawasan terdampak karhutla sebelumnya memang sempat menyalurkan jatah MBG. Pembagian tersebut dilakukan sebagai langkah darurat karena petugas baru menerima pemberitahuan mengenai perubahan jadwal belajar tatap muka menjadi daring setelah seluruh makanan selesai dimasak.
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Menghadapi kondisi itu, SPPG mengambil langkah koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kepala daerah, dan pihak kepala sekolah untuk merumuskan teknis penyaluran. Salah satu solusi yang diterapkan pada situasi transisi tersebut adalah memperbolehkan orang tua siswa mendatangi titik distribusi guna mengambil langsung porsi makanan milik anak mereka.
Agar memiliki keseragaman aturan di lapangan, BGN telah melayangkan surat edaran resmi ke seluruh SPPG di daerah yang terpapar kabut asap karhutla. Surat edaran tersebut menegaskan ketiadaan pembagian paket MBG selama sekolah masih berstatus pembelajaran jarak jauh.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Salah satu daerah yang telah menerapkan kebijakan belajar daring adalah Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Pemerintah Kota Pontianak menetapkan skema pembelajaran jarak jauh bagi jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan jenjang pendidikan lainnya sejak Senin (24/8).
Instruksi kedaruratan di Pontianak tersebut tercantum dalam surat resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Pembelajaran secara tatap muka beserta alur kegiatan reguler di lingkungan sekolah baru akan digelar kembali apabila parameter kualitas udara di wilayah tersebut dinyatakan sudah membaik.






