Pemerintah secara resmi memberlakukan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di seluruh wilayah Indonesia mulai 1 Januari 2026. Dasar hukum yang menjadi rujukan dalam penetapan upah minimum provinsi ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Ketentuan dalam regulasi ini menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam menetapkan standar upah minimum di masing-masing provinsi guna memberikan pedoman pengupahan yang jelas.
Besaran UMP 2026 dirumuskan dan ditentukan melalui beberapa indikator utama yang telah ditetapkan. Indikator tersebut mencakup kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi di wilayah terkait, hingga produktivitas tenaga kerja pada masing-masing wilayah. Melalui penghitungan indikator-indikator tersebut, penyesuaian nilai upah minimum dapat mencerminkan kondisi ekonomi serta produktivitas pekerja di daerah yang bersangkutan.
Pada penetapan tahun 2026, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan besaran UMP tertinggi secara nasional. Di kawasan Pulau Jawa, wilayah ini didominasi oleh provinsi-provinsi dengan konsentrasi jumlah pekerja terbesar di Indonesia. Perbedaan indikator ekonomi di setiap wilayah menghasilkan besaran upah minimum yang bervariasi di berbagai daerah.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Di kawasan regional lainnya, penetapan UMP 2026 juga mencatatkan sebaran angka yang beragam. Untuk wilayah Sumatera, sebagian besar provinsi menetapkan upah minimum di atas Rp3 juta, dengan Provinsi Bangka Belitung serta Sumatera Selatan mencatatkan nilai UMP tertinggi di kawasan tersebut. Sementara itu di wilayah Kalimantan, tren penetapan UMP menunjukkan angka yang relatif merata dengan mayoritas provinsi berada di atas Rp3,5 juta. Di kawasan Pulau Sulawesi, Provinsi Sulawesi Utara menjadi daerah yang mencatatkan nilai UMP tertinggi pada tahun 2026.
Perjalanan kebijakan upah minimum ini melengkapi riwayat penetapan UMP pada tahun-tahun sebelumnya, salah satunya pada penetapan UMP 2023. Pada saat itu, kenaikan upah minimum ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan UMP 2023 ditetapkan dengan batas maksimal sebesar 10 persen, dan para gubernur menetapkan kenaikan upah yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2023.
Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Dalam formula perhitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penyesuaian upah minimum dihasilkan dari penjumlahan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai indeks kontribusi tenaga kerja tersebut berada dalam rentang tertentu, yaitu antara 0,1 sampai dengan 0,3.
Berdasarkan ketentuan penetapan UMP 2023 tersebut, sejumlah daerah menetapkan nominal yang beragam. UMP DKI Jakarta pada 2023 ditetapkan sebesar Rp4.900.798, mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dari nominal sebelumnya sebesar Rp4.573.845. Pada periode yang sama, UMP Provinsi Jawa Tengah ditetapkan menjadi Rp1.958.169 dari sebelumnya Rp1.812.935, atau naik sebesar 8,01 persen. Sementara itu, UMP Provinsi Papua Barat ditetapkan sebesar Rp3.282.000 dari sebelumnya Rp3.200.000, dengan kenaikan sebesar 2,56 persen.






