berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Rencana Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Diperluas ke Wilayah 3T dan Perketat Efisiensi

Sri NugrohoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 09.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rencana Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Diperluas ke Wilayah 3T dan Perketat Efisiensi
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Pelaksanaan dan rencana program makan bergizi gratis Prabowo-Gibran terus bergulir dengan target jangkauan yang bertahap di berbagai daerah. Program yang resmi dijadwalkan meluncur pada 6 Januari 2025 tersebut mengantongi alokasi anggaran awal sebesar Rp71 triliun untuk satu tahun penuh. Pada tahap awal pelaksanaannya, inisiatif ini menargetkan sekitar 3 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia sebelum ditingkatkan menjadi lebih dari 15 juta orang mulai Agustus 2025.

Dalam rangka memperluas cakupan layanan, pemerintah memfokuskan implementasi pada wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), termasuk Kabupaten Asmat di Papua Selatan. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong kolaborasi bersama pihak gereja lokal di wilayah tersebut. Saat melakukan kunjungan kerja ke Asmat pada Minggu (21/6), Wakil Presiden turut mengajak lima mahasiswa dari perguruan tinggi negeri dan swasta guna meninjau kondisi lapangan secara langsung. Bupati Asmat Thomas E. Safanpo menyampaikan bahwa penyaluran makanan bergizi di sejumlah sekolah telah mendorong peningkatan signifikan pada angka kehadiran siswa, yang sebelumnya sempat terkendala tingginya tingkat ketidakhadiran.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Penguatan fasilitas pendukung juga dilakukan di sektor infrastruktur logistik dan pengolahan pangan. Presiden Prabowo Subianto meresmikan 10 gudang pangan beserta 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di Tuban untuk menunjang kelancaran distribusi. Di tengah operasional yang berjalan, alokasi anggaran per porsi makanan sempat menjadi perhatian dari Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar, yang menyoroti penetapan biaya sebesar Rp10.000 per porsi.

Selain kesiapan fisik, struktur kepemimpinan dan manajemen anggaran pada Badan Gizi Nasional (BGN) turut mengalami perubahan. Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN dan menunjuk Nanik S. Deyang untuk memimpin lembaga tersebut terhitung per 2 Juni 2026. Di bawah kepemimpinannya, Nanik S. Deyang memprioritaskan langkah efisiensi anggaran sebesar Rp268 triliun serta menetapkan kebijakan moratorium untuk pembangunan dapur baru Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Aspek tata kelola dan pengawasan hukum juga menjadi fokus perhatian sejumlah lembaga penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring telah menjalankan kajian pencegahan korupsi terhadap tata kelola program ini pada 2025. Di sisi lain, proses hukum terkait dugaan penyimpangan tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan, di mana Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan adanya mitra berskala besar yang terafiliasi dalam kasus rasuah program tersebut. Perkembangan perkara ini juga tercatat dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghadirkan kesaksian dari mantan anak buah Lodewyk Pusung.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoBadan Gizi NasionalProgram Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap