Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mematangkan penyesuaian aturan batasan pergerakan harga saham dengan target implementasi pada 7 September 2026. Dalam rencana bursa ubah batas ARA & ARB ini, otoritas pasar modal memperkenalkan mekanisme baru yang mengganti perhitungan persentase menjadi batas nominal khusus untuk saham berharga rendah.
Pada skema baru tersebut, saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10 akan dikenakan batasan nominal sebesar Rp 1, baik untuk auto rejection atas (ARA) maupun auto rejection bawah (ARB). Pendekatan nominal ini menggantikan sistem persentase yang selama ini berlaku di seluruh fraksi harga.
Rincian Ketentuan Batas ARA dan ARB Baru
Untuk kelompok saham di atas Rp 10, BEI menetapkan batas penurunan (ARB) seragam sebesar 15 persen di seluruh rentang harga:
- Saham Rp 1–Rp 10: batas nominal Rp 1
- Saham Rp 11–Rp 200: ARB 15%
- Saham Rp 201–Rp 5.000: ARB 15%
- Saham di atas Rp 5.000: ARB 15%
Sementara itu, batas kenaikan harian (ARA) tetap menerapkan skema berjenjang sesuai dengan kelompok harga saham:
CASA Makin Gemuk, Biaya Dana BRI Turun Signifikan

- Saham Rp 1–Rp 10: batas nominal Rp 1
- Saham Rp 11–Rp 200: ARA 35%
- Saham Rp 201–Rp 5.000: ARA 25%
- Saham di atas Rp 5.000: ARA 20%
Didahului Penghapusan Batas Bawah Saham Gocap
Sebelum ketentuan ARA dan ARB baru diterapkan sepenuhnya, BEI akan terlebih dahulu menghapus ketentuan batas minimum harga saham yang saat ini berada di level Rp 50 per saham atau biasa disebut saham gocap. Batas harga terendah tersebut nantinya diturunkan hingga Rp 1 per saham.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa langkah penghapusan batas minimum harga Rp 50 tersebut bertujuan untuk mendorong efisiensi transaksi di pasar reguler.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," ujar Jeffrey.
Pertumbuhan Kredit BRI Ngebut! Naik 16% di Semester 1 2026

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyampaikan bahwa perubahan ARA dan ARB saat ini masih berada dalam tahap pengujian sistem. BEI telah menggelar pembahasan mengenai rencana kebijakan ini bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), serta sejumlah investor global.
Terkait uji coba sistem fraksi hingga Rp 1, BEI mencatat masih ada sekitar delapan Anggota Bursa yang belum berpartisipasi dan akan dilibatkan pada pengujian lanjutan. Pelaksanaan resmi kebijakan ini akan diselaraskan dengan kesiapan teknis seluruh Anggota Bursa sebelum sistem beroperasi secara penuh.






