Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan pembenahan besar-besaran terhadap sistem pengelolaan program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah cepat ini diambil menyusul instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada Kepala BGN, Sudaryono. Kepala Negara meminta agar setiap kendala di lapangan dihadapi secara langsung tanpa menghindar, demi mewujudkan jalannya program yang efektif, cepat, dan efisien. Guna mewujudkan tata kelola yang bersih dan tertata, fokus utama kini diarahkan pada transisi sistem dari yang semula berbasis individu atau manual menjadi sistem operasional yang terintegrasi.
Mengapa tata kelola program Makan Bergizi Gratis harus dirombak sekarang?
Perubahan ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk meminimalisasi kendala teknis dan risiko kesehatan di lapangan. Sebelumnya, tata kelola yang bergantung pada keputusan personal dinilai kurang konsisten, sehingga Sudaryono menginisiasi peralihan ke sistem digital terpusat. Selain itu, munculnya beberapa kasus dugaan gangguan kesehatan akibat makanan menjadi alarm keras bagi pemerintah. Sebagai contoh, kasus keracunan makanan di Jayapura dipicu oleh jeda waktu yang terlampau lama, di mana proses memasak sudah dimulai sejak pukul tujuh malam, namun makanan baru tiba di sekolah pada pukul sebelas siang keesokan harinya. Sementara itu, kasus serupa yang diduga terjadi di Bogor saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan mendalam oleh pihak terkait.
Bagaimana sistem pengawasan baru diterapkan pada rantai produksi makanan?
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Badan Gizi Nasional kini menerapkan pengawasan berlapis yang melibatkan pejabat struktural hingga teknologi digital. Pejabat eselon I dan II diwajibkan untuk berkantor langsung di daerah guna memantau implementasi program secara langsung. Pejabat eselon I memegang tanggung jawab pengawasan di tingkat provinsi, sedangkan pejabat eselon II bertanggung jawab mengawasi sejumlah kabupaten di bawah wilayah provinsi tersebut. Dari sisi teknologi, setiap dapur produksi atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) yang terhubung langsung ke kantor pusat. Seluruh aktivitas dari penerimaan bahan baku, proses memasak, pendinginan, pengemasan ke wadah makanan (ompreng), hingga pengiriman ke sekolah kini wajib dicatat melalui sistem pencatatan digital atau logbook (POP).
Apa konsekuensi bagi dapur penyedia makanan yang tidak memenuhi standar kelayakan?
Disiplin ketat diterapkan bagi seluruh fasilitas dapur yang menjadi mitra penyedia makanan. Sudaryono telah menetapkan tenggat waktu yang tegas, yaitu hingga 10 Agustus 2026, bagi seluruh SPPG untuk melengkapi diri dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Standar kelayakan ini bersifat mutlak untuk memastikan kebersihan proses pengolahan makanan. Jika setelah tenggat waktu yang ditentukan tersebut masih ada dapur produksi yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan sertifikat resmi ini, pihak berwenang akan langsung melakukan penutupan secara permanen.
Bagaimana cara meminimalkan risiko kerusakan makanan saat didistribusikan ke siswa?
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Untuk menekan risiko keracunan makanan, standar operasional prosedur terkait batas waktu konsumsi kini diperketat. Makanan yang disajikan dalam program ini wajib dikonsumsi maksimal empat jam setelah proses memasak selesai. Sebagai langkah kendali mutu tambahan, petugas akan menempelkan label informasi batas waktu konsumsi pada setiap ompreng yang dibagikan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah siswa mengonsumsi makanan yang sudah tidak layak akibat terlalu lama didiamkan setelah didistribusikan.
Bagaimana masyarakat dan pihak sekolah dapat ikut memantau jalannya program ini secara transparan?
Transparansi program diwujudkan melalui penyediaan sistem pemantauan digital yang dapat diakses oleh publik. Orang tua siswa dapat memantau menu harian, kandungan nutrisi makanan, lokasi dapur pembuatan, hingga nama kepala SPPG yang bertanggung jawab dengan cara masuk ke sistem menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak mereka. Selain orang tua, akses pengawasan digital ini juga dibuka bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan setempat. Sementara itu, terkait cakupan program, tercatat ada ratusan sekolah swasta kategori elite yang menyatakan tidak membutuhkan program makanan bergizi gratis ini, mengingat rata-rata sekolah tersebut memiliki biaya pendidikan yang cukup tinggi.






