berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Regional

Realisasi PAD Sumatera Utara Tembus 50 Persen per Juli 2026

Yolanda RumbayanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 15.24 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Realisasi PAD Sumatera Utara Tembus 50 Persen per Juli 2026
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengumumkan capaian positif terkait sektor fiskal daerah pada pertengahan tahun ini. Hingga akhir Juli 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD Provinsi Sumatera Utara dilaporkan telah berhasil menembus angka 50 persen dari total target tahunan yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan. Capaian pendapatan daerah ini menjadi salah satu indikator perkembangan keuangan daerah bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan laporan terkait penerimaan tersebut di Medan pada hari Jumat. Sutan mengonfirmasi bahwa nominal Pendapatan Asli Daerah yang telah terkumpul hingga akhir bulan Juli 2026 hampir menyentuh angka Rp3,5 triliun. Secara lebih rinci, total target Pendapatan Asli Daerah yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2026 adalah sebesar Rp6.967.065.771.493.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Berdasarkan data per tanggal 28 Juli 2026, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara telah mencapai angka Rp3.484.237.120.384. Angka penerimaan tersebut setara dengan sekitar 50,01 persen dari target keseluruhan yang telah ditetapkan. Sutan Tolang Lubis menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan akumulasi penerimaan yang dihimpun dari tujuh jenis pajak daerah serta pos retribusi daerah hingga periode waktu tersebut.

Dalam rincian penerimaan pajak daerah, sektor pajak kendaraan bermotor tercatat menjadi salah satu penyumbang penerimaan daerah. Berdasarkan data realisasi yang dihimpun hingga 28 Juli 2026, sektor Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB mencatatkan realisasi sebesar 41,60 persen dari target yang ditentukan. Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB telah menyentuh angka 43,88 persen dari target tahunannya. Sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB juga telah terealisasi sekitar 50,03 persen.

Baca Juga

Pola Silvofishery Tingkatkan Minat Petambak Desa Sepatin dalam Rehabilitasi Mangrove

Pola Silvofishery Tingkatkan Minat Petambak Desa Sepatin dalam Rehabilitasi Mangrove

Sektor pajak daerah lainnya turut menunjukkan realisasi penerimaan bagi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara. Capaian penerimaan pada sektor pajak air permukaan dilaporkan berhasil terealisasi sekitar 79,69 persen dari target yang dipatok pemerintah daerah. Adapun untuk sektor pajak rokok, realisasi penerimaannya tercatat berada di angka 50,06 persen. Selain sektor-sektor tersebut, sumber penerimaan pajak daerah lainnya meliputi pajak alat berat serta opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Untuk memastikan target penerimaan tahun ini dapat tercapai, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjalankan berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyelenggarakan program bertajuk Gebyar Pajak. Program ini dirancang dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat, khususnya dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Selain program Gebyar Pajak, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga gencar melakukan sosialisasi melalui Gerakan Sadar Pajak Kendaraan, yang lebih dikenal dengan istilah GAS-KEN. Sutan Tolang Lubis menjelaskan bahwa gerakan GAS-KEN merupakan sebuah teknik imbauan dan pendekatan yang menyapa langsung hingga ke berbagai lapisan masyarakat di Sumatera Utara. Inovasi program pendekatan kepada warga ini diharapkan mampu mendorong kesadaran fiskal masyarakat.

Baca Juga

Dishub Badung Siapkan Penertiban Terpadu Atasi Parkir Liar di Jalan Terminal Mengwi

Dishub Badung Siapkan Penertiban Terpadu Atasi Parkir Liar di Jalan Terminal Mengwi

Di samping sektor pajak, penerimaan Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara juga didukung oleh sektor retribusi daerah yang meliputi tiga kategori utama, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, serta retribusi perizinan tertentu. Hingga tanggal 28 Juli 2026, realisasi dari sektor retribusi secara total telah mencapai angka Rp143.298.118.898. Pencapaian retribusi daerah tersebut setara dengan sekitar 58,92 persen dari keseluruhan target retribusi tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp243.205.558.747.

Melalui capaian realisasi pendapatan yang telah menembus angka 50 persen ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berupaya agar target Pendapatan Asli Daerah secara keseluruhan dapat tercapai maksimal pada akhir tahun anggaran 2026. Sutan Tolang Lubis menyampaikan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak diharapkan terus terjadi, karena hal tersebut merupakan wujud partisipasi warga dalam mendukung jalannya pembangunan di wilayah Sumatera Utara.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Sumatera UtaraPAD SumutPajak DaerahBapenda SumutSutan Tolang Lubis

Berita Terbaru Lainnya

Strategi InJourney Menjadikan MotoGP Mandalika Penggerak Ekonomi Pariwisata IndonesiaIHSG Melesat Dekati Level 6.200, Investor Asing Borong 10 Saham PilihanMemahami Kinerja Keuangan dan Arah Transformasi Bisnis Telkom IndonesiaArah Pergerakan Rupiah Usai Tembus Level Rp18.100 per Dolar ASProyek Pedestrian Deck Dukuh Atas, Integrasi Transportasi dan Tantangan InfrastrukturKinerja Keuangan Telkom Semester Pertama 2026 dan Transformasi Digital PerusahaanStrategi Diversifikasi Portofolio Kripto dengan Stablecoin dan Saham TokenisasiPanduan Harga dan Ketentuan Pajak Transaksi Emas Batangan Antam

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

Hukum

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

1 Agu 2026

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

Nasional

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab SaudiEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan HukumnyaHukum 路 1 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap