Gedung DPR di Senayan, Jakarta, menjadi panggung keluh kesah para kepala daerah saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian ATR/BPN pada Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut berfokus pada evaluasi pengelolaan aset pemerintah daerah, peran daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Dalam forum itu, lambatnya penyelesaian redistribusi tanah dan tumpang tindih izin pemanfaatan ruang disuarakan secara gamblang oleh para pimpinan daerah yang merasa memiliki tanggung jawab administratif tanpa kewenangan eksekusi yang nyata.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyoroti ketidakpastian proses redistribusi tanah dalam skema reforma agraria di provinsinya. Pemerintah daerah telah memverifikasi dan mengajukan 16.000 hektare lahan, namun keputusannya belum kunjung diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Kemenhub Minta Kapal-kapal di Laut Jawa Bantu Cari Korban KMP Virgo 8

Ketiadaan kepastian tersebut memukul sektor pertanian Maluku Utara, di mana sekitar 60 persen penduduknya berprofesi sebagai petani. Hambatan legalitas tanah ini dinilai berdampak langsung pada kelancaran program hilirisasi kelapa yang tengah didorong pemerintah. Menurut Sherly, kondisi di lapangan terbelah antara petani yang menggarap lahan tanpa kepemilikan sertifikat resmi dan petani yang sama sekali tidak memiliki lahan garapan.
Sherly juga mengkritisi posisi gubernur sebagai ketua GTRA yang dibebani mandat penyelesaian konflik, namun tidak dibekali otoritas memadai untuk mengeksekusi lahan. Terlebih, informasi terkini menunjukkan eksekusi tanah kini diarahkan ke Bank Tanah untuk diubah statusnya menjadi Hak Pengelolaan (HPL) sebelum diserahkan dalam bentuk hak pakai kepada petani. Mengingat rantai birokrasi yang panjang, Sherly mengusulkan adanya batas waktu berkisar 30 hingga 60 hari agar pemerintah daerah dapat melakukan mekanisme eskalasi ketika proses administrasi mandek.
KPK Beber Peran Dirut Summarecon di Kasus Pengurusan HGB

Persoalan penguasaan lahan juga diutarakan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. Wilayah Sulawesi Utara didominasi bentang perairan sebesar 77 persen dan daratan 33 persen yang sebagian besarnya berkontur jurang, lembah, dan pegunungan. Luas sawah di daerahnya tercatat hanya 39.000 hektare, sehingga target swasembada beras dinilai tidak realistis untuk dicapai mengingat keterbatasan kontur tanah datar.
Di samping kendala geografis, Yulius meminta pemerintah pusat menertibkan Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah habis agar lahannya dapat dikembalikan serta dikelola demi kepentingan daerah. Masalah makin pelik karena proyek Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang terhambat akibat tumpang tindih lahan dengan konsesi HGU dan aset PTP. Keluhan tumpang tindih di Likupang ini telah berulang kali dilaporkan ke pemerintah pusat hingga dimintakan bantuan ke Komisi IV DPR, namun penyelesaiannya masih tertahan sampai saat ini.






