berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Putusan MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

Slamet PrabowoDiterbitkan 30 Agu 2026 - 18.00 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Putusan MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional, Ini Respons BNPB
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan serta syarat penetapan status bencana nasional dan daerah. Menyikapi ketetapan hukum tersebut, BNPB menyatakan tengah menyiapkan penyesuaian pedoman operasional dan tata kerja dalam penanggulangan bencana.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Langkah telaah ini dilakukan agar pedoman teknis yang disusun selaras dengan putusan peradilan konstitusi.

Penyesuaian pedoman pelaksanaan tersebut nantinya dirumuskan bersama kementerian, lembaga terkait, serta jajaran pemerintah daerah sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing. Di saat yang sama, BNPB memfokuskan penguatan pada proses penilaian kedaruratan di lapangan.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Berton menegaskan bahwa BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, hingga penilaian kapasitas dan kemampuan daerah. Rangkaian hasil asesmen komprehensif tersebut menjadi rujukan utama bagi pemerintah dalam mengambil keputusan penanganan bencana secara terukur.

Kendati terdapat syarat baru dalam penetapan status darurat, BNPB memastikan penyaluran bantuan pemerintah pusat kepada wilayah terdampak tidak bergantung pada ada atau tidaknya penetapan status bencana nasional secara formal. Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengerahkan personel penyelamat, peralatan, pasokan logistik, alokasi pendanaan, hingga dukungan teknis sesuai kebutuhan riil di lokasi bencana.

Perubahan Indikator Penetapan Bencana Nasional

Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 secara substansial merevisi ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Amar putusan tersebut memberikan tolok ukur yang lebih spesifik bagi pemerintah sebelum mendeklarasikan status bencana berskala nasional.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Berdasarkan putusan tersebut, pemerintah diwajibkan memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator yang ada untuk menetapkan status bencana nasional. Dari kelima parameter tersebut, jumlah korban diposisikan sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.

Adapun lima indikator penetapan status yang ditetapkan meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terdampak bencana, serta dampak sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BNPBMahkamah Konstitusi

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga · 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi · 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional · 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap