JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan serta syarat penetapan status bencana nasional dan daerah. Menyikapi ketetapan hukum tersebut, BNPB menyatakan tengah menyiapkan penyesuaian pedoman operasional dan tata kerja dalam penanggulangan bencana.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Langkah telaah ini dilakukan agar pedoman teknis yang disusun selaras dengan putusan peradilan konstitusi.
Penyesuaian pedoman pelaksanaan tersebut nantinya dirumuskan bersama kementerian, lembaga terkait, serta jajaran pemerintah daerah sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing. Di saat yang sama, BNPB memfokuskan penguatan pada proses penilaian kedaruratan di lapangan.
Posko GRIB Jaya di Jakbar Kebakaran, 8 Mobil Pemadam Dikerahkan

Berton menegaskan bahwa BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, hingga penilaian kapasitas dan kemampuan daerah. Rangkaian hasil asesmen komprehensif tersebut menjadi rujukan utama bagi pemerintah dalam mengambil keputusan penanganan bencana secara terukur.
Kendati terdapat syarat baru dalam penetapan status darurat, BNPB memastikan penyaluran bantuan pemerintah pusat kepada wilayah terdampak tidak bergantung pada ada atau tidaknya penetapan status bencana nasional secara formal. Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengerahkan personel penyelamat, peralatan, pasokan logistik, alokasi pendanaan, hingga dukungan teknis sesuai kebutuhan riil di lokasi bencana.
Perubahan Indikator Penetapan Bencana Nasional
Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 secara substansial merevisi ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Amar putusan tersebut memberikan tolok ukur yang lebih spesifik bagi pemerintah sebelum mendeklarasikan status bencana berskala nasional.
Kemlu Jelaskan Proses Hukum WNI yang Ditangkap Gegara Bawa Pisau di Changi

Berdasarkan putusan tersebut, pemerintah diwajibkan memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator yang ada untuk menetapkan status bencana nasional. Dari kelima parameter tersebut, jumlah korban diposisikan sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.
Adapun lima indikator penetapan status yang ditetapkan meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terdampak bencana, serta dampak sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat.






