berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Putusan MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

Slamet PrabowoDiterbitkan 30 Agu 2026 - 18.00 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Putusan MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional, Ini Respons BNPB
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan serta syarat penetapan status bencana nasional dan daerah. Menyikapi ketetapan hukum tersebut, BNPB menyatakan tengah menyiapkan penyesuaian pedoman operasional dan tata kerja dalam penanggulangan bencana.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Langkah telaah ini dilakukan agar pedoman teknis yang disusun selaras dengan putusan peradilan konstitusi.

Penyesuaian pedoman pelaksanaan tersebut nantinya dirumuskan bersama kementerian, lembaga terkait, serta jajaran pemerintah daerah sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing. Di saat yang sama, BNPB memfokuskan penguatan pada proses penilaian kedaruratan di lapangan.

Baca Juga

Posko GRIB Jaya di Jakbar Kebakaran, 8 Mobil Pemadam Dikerahkan

Posko GRIB Jaya di Jakbar Kebakaran, 8 Mobil Pemadam Dikerahkan

Berton menegaskan bahwa BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, hingga penilaian kapasitas dan kemampuan daerah. Rangkaian hasil asesmen komprehensif tersebut menjadi rujukan utama bagi pemerintah dalam mengambil keputusan penanganan bencana secara terukur.

Kendati terdapat syarat baru dalam penetapan status darurat, BNPB memastikan penyaluran bantuan pemerintah pusat kepada wilayah terdampak tidak bergantung pada ada atau tidaknya penetapan status bencana nasional secara formal. Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengerahkan personel penyelamat, peralatan, pasokan logistik, alokasi pendanaan, hingga dukungan teknis sesuai kebutuhan riil di lokasi bencana.

Perubahan Indikator Penetapan Bencana Nasional

Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 secara substansial merevisi ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Amar putusan tersebut memberikan tolok ukur yang lebih spesifik bagi pemerintah sebelum mendeklarasikan status bencana berskala nasional.

Baca Juga

Kemlu Jelaskan Proses Hukum WNI yang Ditangkap Gegara Bawa Pisau di Changi

Kemlu Jelaskan Proses Hukum WNI yang Ditangkap Gegara Bawa Pisau di Changi

Berdasarkan putusan tersebut, pemerintah diwajibkan memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator yang ada untuk menetapkan status bencana nasional. Dari kelima parameter tersebut, jumlah korban diposisikan sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.

Adapun lima indikator penetapan status yang ditetapkan meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terdampak bencana, serta dampak sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BNPBMahkamah Konstitusi

Berita Terbaru Lainnya

Nasib IHSG dan Rupiah Saat Investor Pantau Inflasi hingga Rebalancing MSCIPosko Ormas GRIB di Kedoya Jakbar Terbakar Dini HariCASA Makin Gemuk, Biaya Dana BRI Turun SignifikanPertumbuhan Kredit BRI Ngebut! Naik 16% di Semester 1 2026Bank Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa di NTTPosko GRIB Jaya di Jakbar Kebakaran, 8 Mobil Pemadam DikerahkanKemlu Jelaskan Proses Hukum WNI yang Ditangkap Gegara Bawa Pisau di ChangiIHSG Koreksi Tipis Pekan Lalu, Asing Banyak Keluar dari Saham Ini

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap