Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan secara resmi menyatakan komitmennya untuk menghormati serta melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan hukum yang krusial ini membawa perubahan mendasar dalam tata kelola keuangan negara, terutama mengenai amanat pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari alokasi








