berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Ekonomi

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Anggaran Makan Bergizi Gratis dan Pendidikan Dipisah Sesuai Putusan MK

Marthen TandirerungDiterbitkan 3 Agu 2026 - 02.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Anggaran Makan Bergizi Gratis dan Pendidikan Dipisah Sesuai Putusan MK
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan secara resmi menyatakan komitmennya untuk menghormati serta melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan hukum yang krusial ini membawa perubahan mendasar dalam tata kelola keuangan negara, terutama mengenai amanat pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari alokasi

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal
anggaran pendidikan
nasional. Komitmen kepatuhan ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (31/07). Dengan adanya ketetapan hukum ini, arah kebijakan fiskal dan penyusunan anggaran negara ke depan akan disesuaikan demi mematuhi aturan perundang-undangan dan konstitusi yang berlaku.

Menanggapi putusan hukum yang mengikat tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penegasan mengenai sikap pemerintah. Dalam pernyataannya, beliau menyatakan dengan tegas, "Kita ikuti putusan MK," yang menunjukkan kepatuhan penuh dari otoritas keuangan terhadap putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut. Mahkamah Konstitusi sendiri dalam amar putusannya telah menyatakan secara jelas bahwa pembiayaan untuk Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama dari penyelenggaraan pendidikan. Penafsiran hukum ini merujuk secara langsung pada pedoman yang diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Implikasi utama dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi ini sangat erat kaitannya dengan perhitungan batas minimum anggaran pendidikan di dalam postur keuangan negara. Konstitusi secara tegas mengamanatkan bahwa alokasi anggaran untuk sektor pendidikan wajib mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui keputusan terbaru ini, pembiayaan untuk Program Makan Bergizi Gratis dipastikan tidak akan lagi diperhitungkan sebagai bagian dari porsi alokasi anggaran pendidikan yang diwajibkan sebesar 20 persen tersebut. Pemisahan pos anggaran ini memberikan kejelasan batasan antara program pemenuhan gizi dan program utama penyelenggaraan pendidikan nasional yang diamanatkan oleh konstitusi.

Baca Juga

Tanggapan Apindo Terkait Kebijakan Mal Memasang Pagar Tinggi

Tanggapan Apindo Terkait Kebijakan Mal Memasang Pagar Tinggi

Terkait dengan waktu penerapan aturan penganggaran yang baru ini, pemerintah telah menetapkan batas waktu transisi yang terukur. Penyesuaian struktur anggaran yang memisahkan kedua pos pembiayaan tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2028. Penundaan implementasi pemisahan anggaran hingga tahun 2028 ini didasarkan pada kondisi siklus penyusunan APBN saat ini yang telah berada pada tahap akhir penyusunan. Seluruh proses pembahasan rancangan anggaran yang sedang berjalan saat ini telah mengikuti mekanisme yang berlaku, sehingga tidak akan mengalami perubahan secara tiba-tiba.

Pemerintah berupaya menghindari perubahan draf anggaran pada tahap akhir karena tindakan tersebut memiliki risiko yang signifikan terhadap kelancaran tata kelola keuangan negara. Mengubah rancangan anggaran yang telah melalui seluruh proses pembahasan berpotensi besar mengganggu penyelesaian dan pengesahan APBN. Oleh sebab itu, mekanisme penyusunan anggaran tetap dilanjutkan sesuai jadwal agar stabilitas perencanaan keuangan negara tetap terjaga dengan baik. Keputusan untuk menerapkan pemisahan ini pada penyusunan APBN mendatang dinilai sebagai langkah paling rasional untuk menjaga kesinambungan pengelolaan fiskal.

Baca Juga

Transmart Full Day Sale 2 Agustus 2026 Tawarkan Diskon hingga 50% dan Tambahan 20%

Transmart Full Day Sale 2 Agustus 2026 Tawarkan Diskon hingga 50% dan Tambahan 20%

Sebagai langkah persiapan menuju Tahun Anggaran 2028, Kementerian Keuangan akan melakukan serangkaian evaluasi dan penyesuaian lanjutan. Kementerian Keuangan akan melakukan penghitungan secara cermat terhadap berbagai implikasi fiskal yang timbul dari pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ini. Langkah kalkulasi yang presisi ini dinilai sangat penting agar proses pemisahan anggaran di masa mendatang dapat berjalan dengan lancar. Dengan penghitungan yang cermat, pemerintah dapat memastikan keberlanjutan pembiayaan program prioritas tetap terjaga, sekaligus menjamin pemenuhan amanat konstitusi mengenai persentase alokasi anggaran pendidikan yang murni tanpa tercampur dengan program di luar komponen utama pendidikan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiKementerian KeuanganMakan Bergizi GratisAnggaran PendidikanAPBN

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal dan Harga Tiket Kapal Kupang-Surabaya Agustus 2026Jadwal dan Rangkaian Zikir Kebangsaan di Monas Menyambut HUT ke-81 RIFaktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada Akhir Juli 2026Strategi Investasi Saham dan SBN Merespons Kebijakan Suku Bunga The FedKronologi Kebakaran Hotel Pullman di Jakarta BaratPentingnya Pelestarian Kebaya Sebagai Identitas Budaya JakartaTanggapan Apindo Terkait Kebijakan Mal Memasang Pagar TinggiTransmart Full Day Sale 2 Agustus 2026 Tawarkan Diskon hingga 50% dan Tambahan 20%

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  4. 4Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di MonasNasional 路 2 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap