Serangkaian insiden keracunan makanan yang menimpa penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah memicu perhatian publik. Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membeberkan bahwa mayoritas kasus gangguan kesehatan tersebut berakar dari ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (3/9/2026), Sudaryono mengungkapkan bahwa 80 hingga 90 persen kasus keracunan makanan yang terjadi dipicu oleh pelanggaran SOP oleh pelaksana di lapangan.
"Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80–90 persen tuh karena tidak taat SOP," kata Sudaryono di hadapan anggota dewan.
Berdasarkan identifikasi BGN, bentuk ketidakdisiplinan yang kerap terjadi meliputi pengaturan waktu konsumsi, kelalaian dalam penyimpanan hidangan, proses penerimaan bahan baku yang tidak terkontrol, hingga pengaturan suhu makanan yang tidak sesuai standar keamanan pangan.
Potret Krisis Hantam Tetangga RI, Warga Gali Tanah untuk Dapatkan Air

Kronologi Pelanggaran Waktu Distribusi
Salah satu contoh pelanggaran prosedur terungkap dalam investigasi kasus keracunan di Sidoarjo. BGN menemukan bahwa makanan telah selesai dimasak sejak pukul 05.00 WIB dengan batas aman konsumsi hingga pukul 10.00 WIB. Namun, penanda batas waktu tersebut hanya ditempel pada satu wadah secara acak, bukan di seluruh kemasan makanan.
Akibatnya, makanan yang sudah melewati batas aman konsumsi tetap didistribusikan ke sekolah pada pukul 11.40 WIB. Makanan tersebut kemudian baru disantap oleh para siswa sekitar pukul 12.00 WIB.
Sudaryono menjelaskan bahwa masalah ini kerap dipicu oleh ketimpangan antara kapasitas dapur dan kuota porsi yang harus diproduksi. Dapur berkapasitas kecil yang dibebani target produksi tinggi akhirnya terpaksa memasak sejak dini hari, lalu menyimpan makanan terlalu lama sebelum waktu distribusi.
Eks Menag Yaqut Jelaskan soal Marah-marah di Rapat Usai Ada Pansus Haji

Pengetatan Pengawasan dan Proses Hukum
Menyikapi temuan tersebut, BGN mulai memberlakukan pengetatan menyeluruh. Seluruh wadah makanan kini diwajibkan memiliki label batas waktu konsumsi tanpa terkecuali. BGN juga menggelar evaluasi harian secara berkala setiap pukul 17.00 WIB untuk memantau kinerja tim pengawas di lapangan.
Koordinasi dan absensi pengawas dari tingkat pusat hingga daerah dilakukan melalui pertemuan daring berkala via Zoom. Petugas yang kedapatan mangkir atau lalai dalam bertugas langsung dikenai sanksi tegas, mulai dari surat peringatan, pergantian posisi, hingga pencopotan tugas.
Terkait potensi pelanggaran pidana pada pengelola dapur penyedia makanan, Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Saat ini, sejumlah kasus kelalaian tersebut telah masuk ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.






