Upaya untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo memasuki babak baru dengan dilakukannya proses ekshumasi atau pembongkaran makam. Sutrimo merupakan pria yang dikenal dan disebut sebagai mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Proses ekshumasi terhadap jenazah almarhum ini dilangsungkan di tempat pemakaman yang berada di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Kegiatan pembongkaran makam tersebut mulai dilaksanakan pada hari Rabu (12/8) sekitar pukul 09.30 WIB. Langkah hukum ini ditempuh sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperoleh bukti-bukti medis dan ilmiah yang kuat untuk mengungkap secara jelas apa penyebab kematian almarhum.
Dalam pelaksanaan ekshumasi ini, Polda Metro Jaya bertindak dengan melibatkan berbagai ahli forensik untuk memeriksa jenazah Sutrimo secara mendalam. Proses pembongkaran makam dan pemeriksaan ini dapat terlaksana berkat adanya kolaborasi yang erat antara beberapa satuan kepolisian wilayah. Pihak kepolisian yang terlibat dalam kerja sama ini meliputi penyidik dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, serta Polresta Banyumas. Kolaborasi lintas wilayah ini dilakukan demi memastikan seluruh rangkaian proses ekshumasi berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pemeriksaan medis terhadap jenazah Sutrimo ditangani langsung oleh tim gabungan dokter ahli. Tim ini berasal dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) yang didatangkan dari tiga wilayah berbeda, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tim gabungan PDFMI tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PDFMI, yakni Brigjen Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti. Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang komprehensif dan akurat, tim ini diperkuat oleh para ahli dari berbagai disiplin ilmu forensik khusus, yang meliputi ahli laboratorium forensik, ahli toksikologi, ahli DNA, serta ahli histopatologi anatomi.
Siasat Hemat Belanja Protein dengan Beralih Mengonsumsi Ikan

Secara teknis, proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo dilaksanakan melalui tiga tahapan utama yang terstruktur. Tahap pertama adalah pembongkaran makam secara fisik. Setelah makam berhasil dibongkar, proses dilanjutkan ke tahap kedua, yaitu pemeriksaan luar pada jenazah untuk memastikan bahwa identitas jenazah tersebut memang sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh penyidik. Tahap ketiga adalah pemeriksaan bagian dalam jenazah. Tidak hanya memeriksa kondisi jasad, tim forensik juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik makam secara keseluruhan, yang meliputi analisis jenis dan kontur tanah, pengukuran dimensi atau ukuran makam, serta pengambilan sampel tanah dari area di sekitar lokasi kuburan tersebut.
Seluruh sampel yang berhasil dikumpulkan, baik sampel tanah dari sekitar makam maupun sampel yang diambil langsung dari jenazah Sutrimo, selanjutnya akan dibawa untuk diperiksa secara intensif di laboratorium forensik. Pengujian laboratorium terhadap sampel-sampel ini sangat krusial karena akan membantu tim penyidik dan dokter forensik dalam menentukan sebab serta cara kematian almarhum secara ilmiah. Melalui hasil uji laboratorium inilah diharapkan tabir mengenai penyebab kematian mantan Karumga eks Jampidsus Kejagung tersebut dapat segera terkuak secara terang benderang.
Fasilitas dan Pembangunan Sekolah Rakyat DKI Jakarta oleh Hutama Karya

Di sisi lain, pihak keluarga dekat dari almarhum Sutrimo memutuskan untuk tidak menghadiri ataupun menyaksikan langsung proses pembongkaran makam dan pemeriksaan jenazah tersebut. Menurut penjelasan dari Aan Rohaeni, yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Sutrimo, pihak keluarga memilih absen karena merasa tidak kuat secara mental dan emosional untuk melihat proses ekshumasi tersebut secara langsung. Sebagai gantinya, Aan Rohaeni hadir di lokasi pemakaman di Desa Wlahar untuk mewakili pihak keluarga dengan menyaksikan secara langsung seluruh rangkaian proses ekshumasi dari awal hingga selesai.
Kasus ini sendiri bermula ketika Sutrimo ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di depan klinik kecantikan Mordent yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Meskipun pihak keluarga membenarkan dan mengakui bahwa Sutrimo memang bekerja untuk Febrie Adriansyah semasa hidupnya, pihak keluarga menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui secara mendetail mengenai rincian tugas maupun pekerjaan yang dilakukan oleh almarhum selama bekerja dengan mantan Jampidsus Kejagung tersebut. Penyelidikan ilmiah melalui ekshumasi ini diharapkan dapat memberikan jawaban pasti atas peristiwa kematian Sutrimo yang terjadi di Jakarta Selatan tersebut.






